BANGKALAN,RadarBangsa.co.id – Proyek pembangunan Plengsengan di Dusun Rambesan, Desa Duwek Bunter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan terindikasi asal-asalan dalam memilih material.
Sejumlah kalangan masyarakat menduga, tender tersebut hanya mengejar keuntungan. Mestinya, proyek tersebut harus mengikuti material yang di cantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya(RAB).
Salah satu anggota Anti Korupsi Bangkalan Joko Dwi saat di lapangan mengatakan, dirinya meyakini bahwa, material yang digunakan tidak sesuai dengan presentasi tander.
Sesuai amanah UU keterbukaan informasi publik KIP nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 Td ahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
Bila mana pembangunan kontruksi di buat asal – asalan sehingga hal itu akan rawan rusak akan terjadinya kegagalan kontruksi atau bangunan.
“Batu ataupun pasir tersebut sepertinya tidak sesuai dengan aturan material kontruksi, harusnya pasir yang digunakan tidak mengandung tanah, garam ataupun lumpur. Namun, faktanya tidak ada galian dan pasir yang digunakan mengandung tanah begitu pula dengan batu yang digunakan batu kapur,” ujarnya.
“Selain itu, hal seperti inilah yang menyebabkan rawan rusak atau terjadinya kegagalan bangunan. Mengingat pada tahun lalu, uang pemerintah hanya dijadikan “Bancaan” oleh oknum-oknum rekanan tak bertanggung jawab tersebut” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan melalui Staff Pembangunan sekaligus di pekerjaan Arif T, S.T., M.T., mengatakan, dirinya telah melakukan pengecekan ke lapangan, juga membenarkan bahwa material yang ada tersebut tidak layak digunakan.
“Setelah kami melakukan pengecekan kami rasa ada masalah pada material yang digunakan tersebut, karena batu yang ada juga merupakan batu apung gunung,” jelasnya.
(Tim)