PRT Asal Malang Diamankan Polresta Sidoarjo, Diduga Mencuri Uang dan Perihiasan Majikanya

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian saat diamankan Polresta Sidoarjo (Dok foto IST)

Pelaku pencurian saat diamankan Polresta Sidoarjo (Dok foto IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pembantu rumah tangga, dengan inisial I (20) asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran di laporkan majikannya karena dicurigai mencuri sejumlah uang dan barang perhiasan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, R (45th) di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Terkuaknya kasus pencurian ini, berawal dari korban yang hendak menabung di Bank Mandiri pada 5 mei 2023. Uang korban yang awalnya 60 lembar ketika di ambil tinggal 44 lembar, dan ada sejumlah perhiasan yang hilang. Merasa kehilangan, pada tanggal 11 Mei 2023, korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo saat memimpin konferensi pers, membeberkan terjadinya tindak Pidana pencurian itu,”dari hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya tersebut secara bertahap, yang pertama, disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur majikannya yaitu, pada tanggal 10 April 2023 mengambil barang berupa 1 (satu) buah emas antam sebesar 5 gram dan 2 (dua) emas antam sebesar 0.5 gram,”beber Kapolres. Selasa (16/5/2023)

“Selanjutnya,”pada tanggal 15 April 2023 mengambil barang berupa sebuah gelang emas, satu lembar Uang kertas pecahan $20, 3 lembar uang kertas pecahan $1, 2 lembar uang kertas pecahan RM10, satu lembar uang kertas pecahan Won 10.000 , dan pada tanggal 19 April 2023, mengambil barang berupa 16 Uang pecahan USD100 dengan jumlah USD 1600,” jelas Kombes Kusumo.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB