SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pembantu rumah tangga, dengan inisial I (20) asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran di laporkan majikannya karena dicurigai mencuri sejumlah uang dan barang perhiasan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, R (45th) di Perum Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Terkuaknya kasus pencurian ini, berawal dari korban yang hendak menabung di Bank Mandiri pada 5 mei 2023. Uang korban yang awalnya 60 lembar ketika di ambil tinggal 44 lembar, dan ada sejumlah perhiasan yang hilang. Merasa kehilangan, pada tanggal 11 Mei 2023, korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo saat memimpin konferensi pers, membeberkan terjadinya tindak Pidana pencurian itu,”dari hasil pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Resmob terhadap Sdri. I didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah mengambil barang milik majikannya tersebut secara bertahap, yang pertama, disimpan didalam meja rias dan almari kamar tidur majikannya yaitu, pada tanggal 10 April 2023 mengambil barang berupa 1 (satu) buah emas antam sebesar 5 gram dan 2 (dua) emas antam sebesar 0.5 gram,”beber Kapolres. Selasa (16/5/2023)
“Selanjutnya,”pada tanggal 15 April 2023 mengambil barang berupa sebuah gelang emas, satu lembar Uang kertas pecahan $20, 3 lembar uang kertas pecahan $1, 2 lembar uang kertas pecahan RM10, satu lembar uang kertas pecahan Won 10.000 , dan pada tanggal 19 April 2023, mengambil barang berupa 16 Uang pecahan USD100 dengan jumlah USD 1600,” jelas Kombes Kusumo.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.