PT ISS Sudah Penuhi Kewajiban, Ini Kata Pengacara Bonifasius Marbun

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tanda terimah penyerahan cek

Surat tanda terimah penyerahan cek

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sudah setor, PT Indonesia Sarana Service (ISS) KSO menegaskan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar imbal jasa layanan pada Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 32,09 Miliar sebagaimana yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara keduanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara PT ISS-KSO, Bonifasius Marbun SH MH pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam materi duplik di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo pada kliennya.

“Dalam materi gugatannya, Dishub juga sudah mengakui kalau klien kami sudah menyerahkan cek bernomor AAC 036872 di Bank Jatim Syariah pada 27 April 2022. Dan itu sudah sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 PKS yang ditandatangi bersama oleh tergugat dan penggugat,” tandasnya, Selasa (29/08)

Baca Juga  Jebol Tembok Pencuri di Babat Lamongan Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 373 Juta

Bukan hanya itu, PT ISS-KSO juga sudah memberikan setoran Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan PKS tersebut senilai Rp 1,6 Miliar lebih pada Pemkab Sidoarjo melalui Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Sidoarjo pada 25 April 2022.

“Lalu dalil mana yang dipakai oleh pihak penggugat untuk menuduh klien kami sudah melakukan wanprestasi (ingkar janji-red) terhadap PKS itu. Padahal jelas-jelas kami sudah bayar Rp 32,09 Miliar itu di depan dalam bentuk cek,” imbuh Bonifasius.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PKS itu disebutkan Pemkab Sidoarjolah yang punya kewenangan penuh untuk mencairkan cek atau bilyet giro dari PT ISS di setiap tanggal 18 perbulannya sebesar 1/12 dari nilai total atau setara dengan Rp 2,67 Miliar.

“Dalam kontek inilah penggugat (Dishub Sidoarjo-red) yang tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan cek guna pembayaran setoran imbal jasa setiap bulan. Penarikan itu sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus melalui tagihan permintaan setoran pada klien kami karena klien kami sudah tidak memeliki hak dan kuasa atas cek tersebut,”ujarnya lagi.

Baca Juga  Bobol Rumah Warga, 2 Pelaku Residivis Asal Gondangwetan Diciduk Tim Reskrim Polsek Keboncandi

Berdasarkan hal itu, Bonifasiuspun justru menuding Dishub Sidoarjo lah yang tidak tidak memiliki itikat baik untuk melaksanakan kewajibannya dan enggan untuk mencairkan cek tersebut setiap bulannya yang sudah menjadi tugasnya.

Menurutnya, Dishub Sidoarjo tidak tegak lurus kepada isi PKS, tetapi justru sibuk berpolemik dalam wacana kontribusi dan tarik ulur sistim penyetoran imbal jasa dari PT ISS-KSO yang sengaja dimunculkan ke permukaan.

Padahal, tambah Boni, masalah tersebut sebenarnya sudah selesai. Sehingga yang perlu ditindaklanjuti selanjutnya adalah persoalan terkait akurasi 359 titik lokasi parkir di wilayah kota delta sebagaimana tersurat dalam SK Bupati Sidoarjo nomer 188/2021.

Baca Juga  JE Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Batu Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri

“Fakta yang ada saat ini, Dishub terkesan hanya untuk menutupi kesalahannya dengan cara berlindung melalui penerbitan surat teguran dan somasinya seolah-olah klien kami tidak melakukan kewajiban setor imbal jasa,” tandasnya.

Oleh karena itu ia beranggapan semua dalil yang diajukan Dishub Sidoarjo dalam materi gugatannya terkait wacana kontribusi bagi hasil dan tagihan setoran imbal jasa berikut semua surat somasinya sudah tidak ada relevansinya lagi.

“Harusnya majelis hakim sudah tidak perlu lagi menanggapi gugatan itu karena semua materi yang diajukan Dishub sudah sangat layak untuk dikesampingkan,” tutup Bonifasius.

Berita Terkait

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Berita Terbaru

Empat tersangka—AT, AR, ERY, dan S—terkait pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman (ist)

Hukum - Kriminal

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:29 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahun 2024 pada Jumat (25/10) di Kantor Kecamatan Tambaksari (IST)

Ekonomi

Serahkan PKH Plus, Pj Gubernur Adhy Dukung Lansia Surabaya

Jumat, 25 Okt 2024 - 18:22 WIB