KUBU RAYA, RadarBangsa.co.id — Sengketa lahan di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menggelar sidang pemeriksaan setempat, Jumat (6/2/2026). Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian krusial untuk mencocokkan klaim para pihak dengan kondisi faktual objek sengketa.
Objek perkara berupa sebidang tanah seluas 16.100 meter persegi yang terletak di Desa Sungai Raya Dalam. Lahan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 14.14.000002003.0 atas nama Dahlan Iskan, berlaku hingga 6 Agustus 2024. HGB diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, penerbitan HGB itu digugat oleh pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama. Gugatan diajukan oleh Agus Husin terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dengan turut melibatkan penerima manfaat HGB, termasuk Dahlan Iskan dan perusahaan terkait, PT Arunita Bintang Makmur.
Sidang lapangan dihadiri majelis hakim PTUN Pontianak, para pihak yang bersengketa, perwakilan BPN, serta aparat pengadilan. Ketua majelis hakim, Rinova Heppiyani Simanjuntak, menegaskan pemeriksaan setempat bertujuan menggali fakta lapangan secara objektif.
“Kita melihat ada klaim dari masing-masing pihak. Sidang ini untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lokasi. Semua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif agar pemeriksaan berjalan lancar,” ujar Rinova di lokasi.
Dari pihak yang menguasai lahan berdasarkan transaksi jual beli, Armen Lukman menyatakan pembelian dilakukan setelah sertifikat HGB diterbitkan BPN. Ia menyebut transaksi resmi dilakukan pada 2025.
“Pada saat membeli, sertifikat yang ditunjukkan adalah dokumen resmi dari BPN Kubu Raya. Karena sertifikat ada dan objeknya jelas, maka klien kami lakukan pembelian,” kata Armen. Ia menambahkan pembelian dilakukan dari pihak bernama Dahlan Iskan dan sepenuhnya mengacu pada dokumen pertanahan yang sah.”
Armen menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi terkait dugaan pelanggaran prosedur. “Soal teknis penerbitan sertifikat merupakan kewenangan BPN yang memiliki standar operasional dan mekanisme sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Husin bersama kuasa hukumnya, M. Ali Makin, menyatakan keberatan atas terbitnya HGB tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan administrasi, termasuk dasar hukum hak atas tanah dan proses penerbitan peta bidang.
“Kami telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2014 terkait kepemilikan tanah ini. Seharusnya putusan itu menjadi pertimbangan utama agar tidak diterbitkan hak baru,” kata Ali Makin. Ia menyebut proses pengukuran dan peta bidang sempat dilakukan, namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan memadai.
Kuasa hukum penggugat menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau dugaan pemalsuan dokumen. “Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi ini amanah klien yang harus diperjuangkan sampai tuntas,” ujarnya.
PTUN Pontianak dijadwalkan melanjutkan sidang lanjutan untuk menilai keabsahan penerbitan HGB tersebut. Putusan perkara ini dinilai memiliki dampak luas bagi kepastian hukum pertanahan dan tata kelola administrasi agraria di Kubu Raya.
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin


















Komentar