PROBOLINGGO,RadarBangsa.co.id – Kasus pengusiran beberapa wartawan oleh oknum Staf Inspektorat kabupaten Probolinggodalam menjalankan tugas jurnalistiknya disikapi oleh Media Radar Bangsa.
Wartawan koran ini dalam infestigasinya Tragedi telah mematik kemarahan beberapa Media dan Koran RadarBangsa mengutuk keras tragedi pengusiran beberapa wartawan yang sedang mengadakan peliputan Tragedi tersebut telah mencoreng Bupati Probolinggo yang selama ini menjunjung tinggi dalam kebebasan Pers sesuai dengan Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Namun nilai nilai tersebut telah di rusak oleh segelintir manusia yang tidak memahami undang-undang No 40 tahun 1999 dimana Pers adalah pilar keempat dalam Demokrasi kita.
Sementara Media RadarBangsa menyoroti ketidak pahamnya oknum inspektorat dalam memahami tugas jurnalis. Hal yang patut disesalkan mengingat oknum ini notabene orang berpendidikan,”
Seperti diketahui, Aksanunnas selaku inspektur wilayah 1 Inspektorat kabupaten Probolinggo bertindak tidak terpuji pada satu kegiatan di kecamatan Kotaanyar kabupaten Probolinggo yang dengan sikap arogannya mengusir sejumlah wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat itu melakukan tugas kejurnalistikannya, Selasa (25/2).
Agenda pertemuan (mediasi) yang membahas dugaan kasus pengurangan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di desa Pasembon Kecamatan Kotaanyar tersebut akhirnya kacau akibat ulah oknum tersebut.
Aksanunnas tiba-tiba saja ngomel tak karuan dan menggebrak meja, oknum staf Inspektoratini berteriak menghardik beberapa wartawan baik cetak, online maupun Elektronik serta anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dilokasi tersebut.
Bukan saja bentakan dan hardikan, bahkan oknum pegawai Inspektorat ini meminta salah satu wartawan televisi lokal untuk maju,untuk menunjukkan kartu pers. Ulah Aksanunnas tidak berhenti disitu saja.
Setelah melecehkan wartawan dengan teriakan dan meminta identitas jurnalis, oknum pegawai Pemkab Probolinggo ini malah berteriak dan mengintervensi warga Desa Pasembon yang hadir, untuk juga turut ikut mendukungnya dalam mengusir wartawan dan menyuruh wartawan untuk menghapus foto maupun video hasil liputan sehingga warga terpengaruh, dan melontarkan kata-kata yang kasar dan kurang pantas pada para awak media.
Peristiwa pelecehan wartawan ini memantik nyali para jurnalis untuk mendatangi instansi ini guna melakukan klarifikasi. Rabu (26/2) sejumlah wartawan mendatangi kantor Inspektoratkabupaten Probolinggo guna memperoleh penjelasan dari OPD ini menyangkut ulah stafnya.
Agenda yang ujungnya konfirmasi dirubah menjadi mediasi yang difasilitasi Kepala Bakesbangpol Linmas, Ugas Irwanto ini menjadi ajang protes sejumlah wartawan.
Didampingi Aksanunnas, Ugas intinya meminta maaf atas insiden yang mencederai tugas jurnalis tersebut Kemarahan para kuli tinta memuncak saat sejumlah wartawan mingguan Probolinggo menuntut 4 (empat ) hal Aksanunnas Harus membuat pernyataan tertulis di diberbagai Media masa memohon maaf atas arogansinya terhadap wartawan Membuat pernyataan tertulis mundur dari jabatan yang disandang saat ini Proses Hukum atas pelanggaran Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 terus berlanjut Pihak inspektorat dituntut mengumumkan ke halayak umum atas hasil audit di Desa di desa Pasembon Kecamatan Kotaanyar tersebut.
Dalam kesempatan ini Aksanunnas dihadapan beberapa wartawan menyatakan dan mengakui dirinya bersalah serta dengan kerendahan hati yang paling dalam dirinya meminta maaf atas kehilafannya ujarnya
Sementara itu ketua F-Wamipro Much Suhri,SH kepada koran ini menyampaikan akan membawa kasus ini ke Polres Probolinggo dengan agenda pengaduan masyarakat.
Perwakilan wartawan diterima Kapolres AKBP Ferdy Irawan diruang kerjanya, Kapolres berjanji akan mendalami dan menyarankan mengikuti dengan surat pengaduan untuk selanjutnya diteruskan sesuai UU yang berlaku.
“Mudah-mudahan tabiat kurang baik ini hanya milik dia (Aksanunnas) dan kami berharap tidak ada lagi oknum staf Pemkab Probolinggo. Ujarnya
(Team)