SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota jalan Jamaludin Sampang Madura Jawa Timur sudah final
Realisasi relokasi ke arah selatan Taman akan dilakukan setelah ditandatanganinya Surat Pernyataan kesediaan oleh PKL
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi tentang Sosialisasi Penataan PKL Taman Kota diaula Diskopindag jalan Diponogoro kamis 10/6
Rapat yang dipimpin oleh Slamet Riyanto S.Sos Kasi UP Restrukturisasi dan Kemitraan Diskopindag dihadiri oleh Taufikurrahman SH, Suharto SH dari Satpol PP, Abu Kasi Taman DLH, Perwakilan Dishub, TP2BKUM Diskopindag Wilayah Kecamatan Sampang serta Ketua dan Pengurus Paguyuban PKL
Dijelaskan oleh Slamet Riyanto upaya Penataan untuk mengembalikan fungsi keindahan Taman agar membuat nyaman pengunjung dan masyarakat sekitarnya tanpa mengabaikan pendekatan ekonomi masyarakat
“Sesuai petunjuk Bupati semua kepentingan khususnya para PKL tetap dijadikan pertimbangan,” ujarnya
Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan melakukan pendekatan kepada para PKL
Hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Paguyuban PKL berikut layout yang sudah dirancang bersama Paguyuban PKL
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Taufikurrahman SH mengungkapkan sebenarnya dalam salah satu regulasi di area Taman dilarang menjadi.tempat berjualan apalagi lokasinya ada di depan kantor Pemkab
Tetapi disebutkan juga jika hal tersebut menyangkut sebuah kebijakan sebagai penunjang keramaian tanpa melanggar unsur ketertiban umum tentu bisa diakomodir
Oleh karenanya niat baik Pemerintah Daerah untuk mengakomodir kepentingan PKL perlu diapresiasi serta disambut baik oleh PKL
“Konsep dan rencana relokasi sudah final, karena sarana yang dibutuhkan PKL sudah dipenuhi,” tegasnya
Ia menghimbau para PKL mendukung langkah Pemkab dengan mau menandatangani Surat Pernyataan kesediaan
Dijelaskan Surat Pernyataan tersebut sebagai.dasar dari Satpol.PP untuk melakukan langkah penindakan bagi yang melanggar
“Tetapi itu langkah terakhir, oleh karenanya diperlukan kekompakan para PKL agar saling mengingatkan,” tuturnya
Selain relokasi ada sejumlah kesepakatan.dan keputusan dari Tim Penataan PKL dengan Paguyuban yakni selama jam kerja dilarang berjualan di area Taman, kecuali sabtu minggu para PKL diperbolehkan berjualan
Area diperbolehkannya berjualan sebelah selatan dan barat Taman Kota serta dilarang berjualan di sebelah utara
Sedangkan waktu yang diperbolehkan ditempati mulai pukul 15.00 wib sampai 24.00 wib, kecuali Sabtu – Minggu diperbolehkan mulai pagi, siang maupun sore
Selanjutnya area parkir akan ditentukan dan diatur oleh Petugas Dishub termasuk pengaturan jalur Odong odong
Terakhir sisi utara Taman akan dipasang papan Himbauan larangan yang dijaga oleh Satpol PP.
(Her)