Raperda APBD Jatim TA 2024 Resmi Disetujui

SURABAYA , RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11).

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

Bacaan Lainnya

Alhamdulillah, hari ini bersama DPRD Jatim kami menyetujui rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp31.418.164.711.007 dan belanja daerah mencapai Rp33.265.021.983.864, ”ujarnya.

“Kami telah menyusun anggaran belanja yang dimaksudkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim,” tegasnya.

Anggaran belanja Rp. 33,2 triliun ini terbagi dalam enam hal. Artinya, nilai kesehatannya mencapai Rp. 5,4 triliun (16,24%), pendidikan sebesar dong. 9,15 triliun (27,51%), jumlah pemerintah sebesar Rp. 12,28 triliun (36,92%), jumlah infrastruktur sebesar Rs. 2,05 triliun (6,18%), Sosial Rp. 2,74 triliun (8,26%), perekonomiannya adalah rupiah Indonesia. 1,62 triliun (4,88%).

Ia menambahkan, terdapat defisit pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 1.846.857.272.857. Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan daerah, yaitu dari sisi pendapatan sebesar Rp1.856.033.895.097, dan sisi pengeluaran sebesar Rp9.176.622.240, sehingga jumlah pembiayaan nettonya sebesar Rp1.846.857.272.857..

“Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah,” imbuhnya.

Khofifah mengungkapkan, konsistensi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada RKPD Tahun 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Untuk itu, pembahasan atas APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Dimana, terdapat tujuh prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur di tahun 2024. Yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar Publik Pendukung Pertumbuhan Wilayah, dan Pemenuhan Kebutuhan Sosial Dasar Khususnya Peningkatan Lapangan Kerja, Penanganan Stunting, dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

Kemudian Kepedulian Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal, Pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi, Peningkatan Kapasitas terhadap Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, dan Optimalisasi Gangguan Ketertiban Umum serta Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Terakhir, Gubernur Khofifach menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, komite-komite dan berbagai fraksi atas upaya bersama dalam menyelesaikan rangkaian kerja penyusunan draf tersebut. Peraturan Daerah APBD TA 2024.

Terima kasih atas seluruh sinergi baik yang terjalin antara DPRD Jatim dan Pemprov Jatim sehingga seluruh proses pembahasan Raperda APBD TA 2024 dapat berjalan lancar, ujarnya.

“Selanjutnya saya berharap kita semua dapat menunaikan tugas dan misi kita kepada masyarakat Jatim dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah selaku ketua rapat paripurna menegaskan, seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2024 yang akhirnya diterima secara bulat. dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran Jatim,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *