SUMENEP,RadarBangsa.co.id – Ratusan buruh PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi ke Kantor Pegaraman 1, di Jl. Adi Sucipto Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, Rabu, 15 Juni 2021.
Mereka memprotes mengenai pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Informasinya, buruh perusahaan plat merah itu dibayar sekitar Rp456 ribu setiap minggu, namun kali ini mereka hanya menerima gaji sebesar Rp267 ribu.
“Kami hanya menuntut hak kami,” kata Msrawi kepada media saat dimintai keterangan.
Pemotongan itu kata dia tidak hanya kali ini, melainkan sudah yang ke dua kalinya. “Sebelumnya hanya dibayar 6 hari, alasannya untuk dibayarkan ke BPJS. Tapi, setelah dicek di BPJS tidak ada,” ungkap Asrawi.
Pihaknya mengancam apabila tidak segera diselesaikan, buruh akan berhenti bekerja. “Dilakukan mogok kerja selama belum ada kejelasan,” tegas dia.
Kata Asrawi buruh kerja yang mendatangi kantor Pegaraman 1 Sumenep sekitar 237 orang.
Kepala Keamanan Pegaraman 1 Sumenep, Sukamto mengaku tidak benar jika ada pemotongan gaji buruh, melainkan pihak ketiga hanya membayar separuh. Sisanya akan dibayar hari ini, Selasa, 15 Juni 2021.
“Ya logikanya gak nyaman kalau pegaraman mau motong gaji,” kata dia.
Saat ini kata dia pihak Pegaraman 1 telah menghubungi pihak ketiga selaku yang bertanggungjawab mengenai buruh di PT Garam (Persero) khususnya di Pegaraman 1.
“Teman saya yang bagian ngurus bayaran itu sudah menghubungi pihak PT. Secara pribadi saya tidak punya nomor teleponnya PT, karena saya tidak ingin berurusan yang berbahu ini dan itu,” ungkap dia.
Terpisah, Miftahol Arifin, Humas PT Garam (Persero) Sumenep menjelaskan pihaknya telah memproses administrasi atas pengajuan penagihan PT. Enggal Jaya Sentosa sebagai pihak ketiga.
“PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan ke PT Garam untuk periode kegiatan buruh, berkasnya baru masuk kemaren tanggal 15 Juni pukul 14.00 WIB. Sehingga kami butuh proses untuk pengecekan kelengkapan administrasi. Dan pukul 09.00 WIB sudah dilakukan pembayaran ke PT. Enggal, sekarang tinggal menunggu pembayaran PT. Enggal ke buruh.” paparnya
Dia menegaskan, selama keterlambatan tersebut pihaknya baru bisa melakukan pencairan manakala pihak ketiga yakni PT. Enggal Jaya Sentosa melakukan penagihan.
“Selama penagihan tidak dilakukan ke PT. Garam, kita tidak bisa melakukan pembayaran. Kalau ada penagihan baru kita bayar. Kejadian seperti ini siapa yang salah? Jadi yang menagih, kalau dia mengajukan penagihan ke PT. Garam tidak lambat maka kami memproses pembayaran tidak lambat.” pungkasnya.
(Sar)