LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lamongan secara tegas menolak penawaran Nota Kesepakatan (MoU) dari organisasi masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai LSM. Penolakan bulat ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada Rabu (8/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Supratman, yang juga merupakan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur. Forum tersebut menghadirkan perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan di Lamongan, masing-masing diberi ruang untuk menyampaikan pandangan terkait tawaran MoU yang sempat beredar.
“Setelah kita dengar testimoni satu per satu dari teman-teman kades tadi, dan dari hasil pembahasan, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, maupun LSM-LSM lainnya di luar aliansi tersebut,” tegas Supratman, didampingi sejumlah kepala desa lainnya, termasuk Kades Wudi, Zainul Muchid, serta Kades Sidorejo, Saptaya Nugraha Duta.
Sebelumnya, muncul rekaman voice call yang tersebar di media sosial, diduga percakapan salah satu anggota Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI) Lamongan dengan seorang kepala desa. Dalam rekaman itu disebutkan, sudah ada beberapa kecamatan yang bersedia menandatangani MoU, di antaranya Kecamatan Pucuk (17 desa), Sekaran (21 desa), Modo (17 desa), Kembangbahu (18 desa), dan Babat (21 desa), serta sejumlah desa lain di Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo.
Yang menjadi sorotan, rekaman tersebut juga menyinggung adanya permintaan kontribusi sebesar Rp500 ribu per desa untuk tahap awal, bahkan dikabarkan harus dibayarkan rutin setiap bulan. Informasi ini memicu keresahan dan penolakan keras dari para kepala desa yang menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan maupun mekanisme pemerintahan desa.
Menurut Supratman, penolakan ini bukan hanya hasil kesepakatan spontan, tetapi berdasarkan testimoni dari para kepala desa yang mengaku mendapat tawaran serupa di 13 kecamatan. Jumlah tersebut mewakili puluhan desa di Lamongan.
“Dari informasi yang masuk, ternyata permintaan MoU ini memang menyasar cukup banyak desa. Tapi faktanya, tidak ada satu pun yang benar-benar sepakat. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, MoU tersebut kami tolak mentah-mentah,” ucapnya.
Para kepala desa juga sepakat untuk segera menindaklanjuti sikap ini dengan berkoordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan guna memastikan status hukum organisasi tersebut. Selain itu, mereka berencana melibatkan Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
“Kami ingin tahu, apakah organisasi yang membawa nama Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia ini sudah berbadan hukum resmi atau tidak. Itu yang akan kami cek, sekaligus berkoordinasi dengan bupati, kejaksaan, hingga kepolisian,” tegas Supratman.
Sebagai langkah konkret, hasil rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan. Dokumen ini akan diserahkan langsung kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan.
Penyerahan berita acara ini dimaksudkan sebagai bentuk sikap resmi seluruh pemerintahan desa, sekaligus memastikan adanya payung hukum dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal desa tertentu, tapi menyangkut marwah pemerintahan desa se-Lamongan. Maka sikap resmi ini akan kami sampaikan kepada semua pihak terkait,” pungkas Supratman.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin