LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan anggota Forum Komunikasi Peduli Rawa Se-Lamongan melakukan aksi demonstrasi di kawasan Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan pada Kamis, 15 Agustus. Mereka menuntut pemerintah untuk segera menertibkan tambak liar yang ada di sekitar Rawa Sekaran, Rawa Manyar, dan Rawa Semando. Menurut mereka, tanah yang selama ini mereka kelola merupakan tanah negara yang belum memiliki izin resmi. Fungsi Rawa SE Kabupaten Lamongan selama ini adalah sebagai penampung air untuk mengairi sawah-sawah petani padi di lima kecamatan.
Keluhan para petani telah berlangsung selama hampir 30 tahun, dan mereka merasa kesulitan untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Dinas Sumber Daya Air Provinsi dinilai tidak memberikan perhatian terhadap dampak penjarahan Rawa Sekaran oleh petambak liar.
Keberadaan tambak liar di kawasan ini melanggar undang-undang dan menyebabkan lima kecamatan mengalami kekurangan air, terutama saat musim hujan. Jika tambak liar tidak dibongkar, hal ini dapat menghambat program swasembada pangan dan berpotensi menyebabkan gagal panen total.
Sukadi, SH, selaku penanggung jawab aksi, menyampaikan kepada media bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh tambak liar sangat besar. “Debit air di waduk telah dieksploitasi oleh petambak liar, sehingga wilayah lima kecamatan kekurangan air. Kami berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi Jatim, dan Kementerian Sumber Daya Air pusat segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan membongkar tambak liar di Rawa Sekaran,” ujarnya.
Sukadi juga menegaskan bahwa masalah alih fungsi Rawa Sekaran menjadi tambak liar adalah isu kompleks dengan dampak yang signifikan, termasuk keributan antar petani pengguna air sawah. Pemerintah pusat diharapkan segera mengembalikan fungsi Rawa Sekaran untuk mencegah gagal panen dan mencapai swasembada pangan. Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menyelamatkan Rawa Se-Kabupaten Lamongan dari penjarahan tambak liar.
2. Segera melakukan revitalisasi keberadaan Rawa Se-Kabupaten Lamongan.
3. Membongkar semua tambak liar di Rawa Sekaran tanpa pengecualian.
4. Pemerintah pusat diharapkan segera menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan ini untuk mencegah gagal panen dan mewujudkan swasembada pangan.
Peserta aksi lainnya, Arif dari Desa Latukan, Kecamatan Maduran, mengungkapkan, “Kami ikut serta dalam aksi ini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Petani hanya diberi janji-janji manis selama ini. Kami menuntut agar tambak liar segera dibongkar. Ini masalah yang sudah ada sejak zaman kakek saya; jangan hanya memberi janji kosong pada anak cucu kami,” tegasnya.