LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Modo menangkap seorang pria bernama Suto (50) warga Dusun Gebang Desa/Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan. Pria paruh baya sudah beberapa kali melakukan penipuan ini ditangkap diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor, pada Rabu (15/7/2020).
Kapolsek Modo Iptu Faktur Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Modo Aiptu Yuliadi mengatakan, pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (15/7/2020) sekira jam 09.00 WIb. Dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Thunder nopol AG 6506 BB warna merah milik korban
“Setelah diintrograsi pelaku mengakui bahwa dia akan memiliki sepeda motor tersebut untuk dimilik sendiri,” ungkapnya.
Yuli melanjutkan, upaya penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban Sukriono (49) warga Dusun Trongglonggong Desa Sumberagung Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan karena sepeda motornya telah digelapkan oleh pelaku.
Masih kata Yuli, kasus ini terjadi pada Selasa (18/02/2020) lalu, dimana pelaku Suto mendatangi rumah pelapor (Sukriono) dengan maksud akan membeli sepeda motor Suzuki Thunder miliknya dengan kesepakatan harga sebesar dua juta rupiah lebih.
“Jadi sepeda motor milik pelapor Ini dibeli oleh terlapor dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.300.000. Namun terlapor mengaku tidak membawa uang dan berjanji akan dibayar lunas paling lama lima hari kemudian,” jelasnya.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, karena sebelumnya sudah saling kenal maka pelapor setuju dan menyerahkan sepeda motornya untuk dibawa oleh tersangka Suto
“Setelah jatuh tempo 5 hari kemudian ternyata tersanka Suto tidak membayarnya dan sepeda motor juga tidak dikembalikan,” katanya.
Menurut pelapor, lanjut Yuli, tersangka jika dihubungi lewat telepon hanya dijanji – janjikan saja. Bahkan tidak mau mengangkatnya hingga selama 5 bulan juga tidak dibayar sama sekali. Karena merasa dirugikan oleh tersangka, pelapor mengadukan ke Mapolsek Modo pada Selasa (21/04/2020).
” Setelah kami lakukan pengembangan tersangka ini juga beberapa kali melakukan penipuan
di wilayah Ngimbang, Modo 2 kali dan wilayah Kedungpring,” tandasnya.
(Zain/DS)