LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat kepolisian sektor Sambeng Polres Lamongan berhasil menggagalkan penebangan liar atau ilegal logging di kawasan hutan milik Perhutani. Total sebanyak empat puluh sembilan batang kayu jati berbentuk gelondongan berbagai ukuran (2.657 M3) dan satu unit kendaraan Truck Roda 6 Merk Mitsubishi berikut STNK berhasil disita petugas aparat penegak hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sambeng Ipda Fahrur Rozi mengatakan aktivitas penebangan pohon atau ilegal logging ini dilakukan di kawasan hutan milik Negara tepatnya di Petak 16 alur i RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto. Persisnya turut tanah Dusun Gampeng Desa Candisari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan.
“Kami (Unit Reskrim Polsek Sambeng ) bersama Polhutmob KPH Mojokerto telah berhasil menggagalkan penebangan pohon dan mengamankan barang bukti tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelasnya, Ipda Fahrur Rozi, kepada awak media , Minggu (26/07)
Dijelaskannya, pengungkapan ini pada Jumat (24/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB petugas polhut telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di petak 16 alur i RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Desa Candisari Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan berdekatan dengan tanah pemajakan atau rakyat di pinggir Kali Lamong terdapat penebangan kayu illegal.
“Informasi itu kemudian ditindak lanjuti melapor ke Polsek Sambeng,” tambahnya.
Lebih lanjut Fahrur Rozi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke petak tersebut. Ternyata benar ditemukan ada bekas 6 (enam) batang tunggak pohon Jati. Dilihat dari jejak (bekasnya) kayu Jati tersebut di potong dengan menggunakan alat sejenis gergaji. Tidak jauh dari lokasi kurang lebih dua puluh meter juga terlihat sebuah warna biru yang sedang terparkir dan juga terlihat para penebang pohon saat mengangkut kayu.
” Saat dilakukan penggerebekan para penebang pohon berhamburan berhasil melarikan diri,” katanya.
Masih kata, Fahrur Rozi, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap truck dimaksud, setelah di cek ternyata benar bahwa truck tersebut sedang mengangkut kayu Jati glondong (bulat) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan kubikasi 2.657 M3. ” Dengan adanya kejadian tersebut dalam hal ini Perum Perhutani KPH Mojokerto mengalami kerugian materiil dengan taksir lebih kurang sebesar Rp 4.636.250,,” ujarnya
Fahrur Rozi melanjutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Sambeng untuk guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami juga masih melakukan gelar perkara dengan koordinasi dengan Polres Lamongan dan JPU dan memeriksa saksi- saksi,” pungkasnya.
(Zain)