SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Heru Prastiyono, Kuasa Hukum Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), H. Abdussalam daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Lumajang-Jember membongkar dugaan hilangnya ribuan suara kliennya tersebut.
“Saya bicara tentang adanya pelaksanaan pemilu yang mengabaikan azas jujur dan adil,” ungkap Heru, panggilan karibnya, Sabtu (09/03/2024).
Ia menjelaskan suara H. Abdussalam hilang kurang lebih 2.600 suara di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang diketahui saat rekapitulasi ulang.
“2.600 suara hilang di Sumberwaru. Belum dihitung dari Kecamatan lain di Jember dan Lumajang yang sedang kami siapkan datanya untuk laporan-laporan berikutnya,” paparnya.
Pihaknya kata Heru merasa heran karena tiba-tiba suara tersebut diduga pindah ke Partai Lain, padahal sebelumnya saat rekapitulasi awal suara itu masih ada.
Heru menyatakan rekapitulasi awal saksi lengkap. Namun dia menambahkan pada saat rekapitulasi kedua tidak ada undangan ke PAN.
“Dari situ PAN tidak mengirimkan saksi. Jadi tahu-tahu suara hilang,” sesalnya.
Menurutnya, ini yang menjadi tanda tanya pihaknya. Ia menduga PPK berbuat hal tersebut dikarenakan intimidasi atau dibayar, termasuk Bawaslu dan KPU Jember.
“Padahal Bawaslu Jember memantau pelaksanaan agar terjadi Pemilu yang luber jurdil,” tuturnya mengingatkan.
Selain itu, ia juga menduga Bawaslu Jember membela salah satu pihak, sehingga PAN tidak diberikan kesempatan ketika rapat pleno tingkat Kabupaten untuk mempertahankan haknya terhadap suara yang hilang.
Heru menilai Bawaslu Jember pada saat itu bertindak main hakim sendiri, bertindak sewenang-wenang, sehingga seolah-olah menjadi hakim yang mengadili seorang terpidana.
“Itu saya sangat menyayangkan,” imbuhnya.
Harapan pihaknya lanjutnya, KPU dan Bawaslu Jatim membentuk tim investigasi bersama Polda Jatim untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Kabupaten Jember, khususnya di Kecamatan Sumberbaru.
“KPU dan Bawaslu Jember terlihat secara nyata seperti dikebiri dan tidak mampu berbuat apa-apa,” sentilnya.
Ia juga mengungkap saksi PAN saat mengajukan interupsi di Pleno tingkat Kabupaten Jember dihalang-halangi oleh Bawaslu sehingga tidak bisa mempertahankan hak-hak kami.
“Sampai dikeluarkan dari sidang pleno,” serunya.
Heru meminta KPU dan Bawaslu Jember jangan berlindung dibalik Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Namun menurutnya, tindakan-tindakan mereka (KPU dan Bawaslu Jember) tidak terlepas dari hukum secara umum, baik tipikor maupun tindak pidana umum.
“Saya kira itu sesuatu yang merugikan mereka sendiri,” tandasnya.
Pihaknya sambung Heru akan meminta KPU Jatim untuk menghitung ulang hasil pemilu di Jember. Karena menurutnya hilangnya ribuan suara untuk seorang caleg ini merupakan kejadian khusus.
“KPU Jatim harusnya mengambil tindakan, tidak memutuskan hasil rekapitulasi secara normatif,” pintanya.
Dia memperingatkan bila KPU Jatim masih mengacuhkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya, termasuk ke KPU RI, Mahkamah Konstitusi dan tidak menutup kemungkinan melaporkan secara pidana.
“Akan kami laporkan tindakan KPU Jember dan Bawaslu Jember ke DKPP,” pungkasnya.