SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan DPO internasional Fredy Pratama (FP) alias Miming alias Amang alias Guinea. Acara ini berlangsung di gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, (23 Juli 2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, yang menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk membongkar operasi penyelundupan narkoba yang melibatkan sejumlah pelaku.
“Modus operandi dimulai pada 11 Mei 2023. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional dengan inisial FP alias Miming alias Amang alias Guinea,” papar Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan anggota tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Irjen Pol Imam melanjutkan, petugas kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan Sdr. ABM yang diduga menjadi kaki tangan untuk penyimpanan sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas memastikan keterlibatan Sdr. ABM dalam jaringan tersebut.
Pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas menangkap Sdr. ABM di depan rumah kontrakan di Jl. A. Yani, Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 43.562,74 gram serta 21 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir ekstasi berlogo Phillips warna biru, dengan jumlah total 2.100 butir dan berat 895,87 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa tas koper, tas ransel, dan tas jinjing. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Irjen Pol Imam Sugianto.
Irjen Pol Imam menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian juga membeberkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan dan menjelaskan strategi yang akan diterapkan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” tutup Irjen Pol Imam Sugianto.
Nilai ekonomis dan sosial dari total 88,869 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.100 butir narkotika jenis ekstasi mencapai Rp 90 miliar, yang telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa.
“Pasal yang dipersangkakan yakni; Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Irjen Pol Imam Sugianto.