Said Sutomo Minta BPKN Berperan Sebagai Integrator, Bukan Sekedar Koordinator

- Redaksi

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota BPKN RI, Drs. M. Said Sutomo (Foto : Ist)

Anggota BPKN RI, Drs. M. Said Sutomo (Foto : Ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Drs. M. Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dari unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) angkat bicara terkait Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK)/Non Kementerian Akhir Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen via zoom meeting, Selasa 18 April 2023.

Ia berpendapat mengingat di dalam penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa UUPK merupakan payung hukum yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen dibentuk BPKN yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara.

Oleh karenanya, Said berharap dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut di atas apakah sudah mengamanatkan kepada BPKN-RI agar sebagai integrator, bukan sekedar koordinator yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen secara nasional.

“Bahkan kalau mungkin secara internasional untuk melindungi konsumen lokal maupun konsumen secara global,” tutur Said, panggilan karibnya, Rabu (18/4/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur ini menyatakan usulan, pemikiran dan pendapatnya tersebut berdasarkan Perpres Stranas PK Nomor 50 Tahun 2017, eksistensi perlindungan konsumen ada tiga pilar yakni, pertama, peranan Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang efektif dalam melaksanakan UUPK.

Kedua menurutnya yakni peranan kepatuhan pelaku usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta lokal maupun global, UMKM, dll) dalam menjalankan UUPK.

“Ketiga, keberdayaan konsumen dalam melindungi diri sendiri, keluarganya, masyarakat konsumen di lingkungan dan mahluk hidup lainnya secara preventif maupun secara represif,” paparnya.

Dia mengingatkan, jika salah salah pilar itu roboh, maka penegakan hukum perlindungan konsumen akan menjadi lemah, bahkan Perpres Stranas PK yang sudah disusun menjadi sia-sia, sehingga pada gilirannya kerugian konsumen semakin massif.

Kalau hal itu terjadi lanjut Said, maka Pemerintah atau Negara dapat dianggap publik mengabaikan amanah pembukaan UUD 1945.

“Yang menegaskan Negara atau Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia!,” pungkasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan
Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB