Saksi Pelapor Kecewa Hakim Vonis Rob Hukuman Percobaan

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rob bergegas

Terdakwa Rob bergegas "kabur" meninggalkan PN Surabaya menghindari kejaran awak media seusai putusan dibacakan (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Saksi pelapor Thio Trio Susantono buka suara menanggapi vonis Terdakwa Rob dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta subisder 3 bulan kurungan masa percobaan 10 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga  Melangkah ke Dunia Internasional, Mahasiswa FEB Unair Berkunjung ke Universiti Malaya dalam Program Pertukaran Pelajar

Thio, panggilan karibnya, berpendapat Rob tetap bersalah menggunakan gelar dan ijazah palsu.

“Tapi cuma dihukum percobaan. Silahkan saja masyarakat yang menilai hukum kita seperti apa, bobrok atau apa,” serunya kecewa, Senin (5/8/2024).

Ia menilai meskipun ada oknum yang tidak benar, tapi untungnya masih ada Hakim yang memutus Rob bersalah.

Baca Juga  Freddy Thie Belum Ganti Rugi Beras 50 Ton Senilai Rp 575 Juta Milik Abdul Munif

“Cuma putusannya saja hukumannya tidak sesuai dengan harapan saya,” sesalnya

Thio lantas membandingkan dirinya sebagai Advokat saja dipermainkan seperti ini, apalagi rakyat biasa yang tidak mengerti hukum dan pasal nantinya mau jadi apa.

Baca Juga  Dianiaya dan Diteror Debt Collector, Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Lapor OJK dan BI

“Aduh memang repot melawan oknum penegak hukum di Indonesia,” ujarnya kesal.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiharto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Prof. Oscarius Y.A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukumnya Terdakwa Rob sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB