SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Saksi pelapor Thio Trio Susantono buka suara menanggapi vonis Terdakwa Rob dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta subisder 3 bulan kurungan masa percobaan 10 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).
Thio, panggilan karibnya, berpendapat Rob tetap bersalah menggunakan gelar dan ijazah palsu.
“Tapi cuma dihukum percobaan. Silahkan saja masyarakat yang menilai hukum kita seperti apa, bobrok atau apa,” serunya kecewa, Senin (5/8/2024).
Ia menilai meskipun ada oknum yang tidak benar, tapi untungnya masih ada Hakim yang memutus Rob bersalah.
“Cuma putusannya saja hukumannya tidak sesuai dengan harapan saya,” sesalnya
Thio lantas membandingkan dirinya sebagai Advokat saja dipermainkan seperti ini, apalagi rakyat biasa yang tidak mengerti hukum dan pasal nantinya mau jadi apa.
“Aduh memang repot melawan oknum penegak hukum di Indonesia,” ujarnya kesal.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiharto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Prof. Oscarius Y.A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukumnya Terdakwa Rob sama-sama menyatakan pikir-pikir.