Saksi Pelapor Kecewa Hakim Vonis Rob Hukuman Percobaan

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rob bergegas

Terdakwa Rob bergegas "kabur" meninggalkan PN Surabaya menghindari kejaran awak media seusai putusan dibacakan (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Saksi pelapor Thio Trio Susantono buka suara menanggapi vonis Terdakwa Rob dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta subisder 3 bulan kurungan masa percobaan 10 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).

Thio, panggilan karibnya, berpendapat Rob tetap bersalah menggunakan gelar dan ijazah palsu.

“Tapi cuma dihukum percobaan. Silahkan saja masyarakat yang menilai hukum kita seperti apa, bobrok atau apa,” serunya kecewa, Senin (5/8/2024).

Ia menilai meskipun ada oknum yang tidak benar, tapi untungnya masih ada Hakim yang memutus Rob bersalah.

“Cuma putusannya saja hukumannya tidak sesuai dengan harapan saya,” sesalnya

Thio lantas membandingkan dirinya sebagai Advokat saja dipermainkan seperti ini, apalagi rakyat biasa yang tidak mengerti hukum dan pasal nantinya mau jadi apa.

“Aduh memang repot melawan oknum penegak hukum di Indonesia,” ujarnya kesal.

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiharto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Prof. Oscarius Y.A Wijaya, Ketua Tim Penasihat Hukumnya Terdakwa Rob sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru