Satpol PP Lumajang Suguhkan Seni Budaya untuk Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di Lapangan Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Senin (23/10). (Dok Kominfo Lmj, for Riyaman).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui kegiatan Gelar Budaya, di Lapangan Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin (23/10/2023) kemarin.

Kegiatan Gelar Budaya yang dikemas dalam Kirab Reog tersebut, selain sebagai hiburan, diharapkan masyarakat juga dapat mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan peraturan di bidang cukai.

Bacaan Lainnya

Saat membuka kegiatan, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.

Mengingat, cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai,” ucapnya.

Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

“Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *