Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, ditangkap petugas pada Selasa (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Peran masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari warga, kami dapat lebih cepat menindak peredaran narkoba sehingga keamanan lingkungan terjaga,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (22/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan HS sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan satu plastik klip sabu seberat ±0,44 gram, sobekan tisu, isolasi cokelat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan rumah, ditemukan tambahan barang bukti berupa dua sekrop sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik HS. “Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius untuk menjaga Lamongan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Ipda M Hamzaid.

HS kini diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini mendapat perhatian warga setempat. Salah seorang tetangga HS mengaku terkejut mengetahui tetangganya terlibat narkoba. “Kami kaget mengetahui tetangga kami terlibat narkoba. Semoga aparat terus membersihkan Mantup dari peredaran sabu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ipda M Hamzaid menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Keterlibatan warga sangat menentukan keberhasilan upaya ini. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci untuk menghentikan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru