Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menunjukkan barang bukti sabu di Mantup, Selasa (20/01/2026). Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, ditangkap petugas pada Selasa (20/01) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Peran masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari warga, kami dapat lebih cepat menindak peredaran narkoba sehingga keamanan lingkungan terjaga,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (22/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa jam. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan HS sesuai ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan satu plastik klip sabu seberat ±0,44 gram, sobekan tisu, isolasi cokelat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga  Kapolsek Tikung Gelar Rapat Koordinasi dengan Ketua Perguruan Silat

Tidak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan rumah, ditemukan tambahan barang bukti berupa dua sekrop sedotan dan delapan pack plastik klip yang diakui milik HS. “Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius untuk menjaga Lamongan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Ipda M Hamzaid.

HS kini diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Syukuran HUT Ke-3, Paguyuban Pecel Lele Lamongan di Palembang - Sumsel Bersatu

Kejadian ini mendapat perhatian warga setempat. Salah seorang tetangga HS mengaku terkejut mengetahui tetangganya terlibat narkoba. “Kami kaget mengetahui tetangga kami terlibat narkoba. Semoga aparat terus membersihkan Mantup dari peredaran sabu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ipda M Hamzaid menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Keterlibatan warga sangat menentukan keberhasilan upaya ini. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci untuk menghentikan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo
Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek
Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak
Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Pakaian Dalam di Kos Brondong Lamongan
Kejari Bangkalan Lepas Kepala Seksi Pidum, Bang Hendrik Ditugaskan ke Brebes
Polisi Tangkap Pria 67 Tahun di Marau Ketapang, 6,19 Gram Sabu Disita dari Rumah Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polres Sampang Sita 12 Boks Arak Bali di Terminal Trunojoyo

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:23 WIB

Polemik Izin PBG Grand Zam-Zam Lamongan, Pengembang Klaim Sudah Ajukan, Dinas Nyatakan Dokumen Mandek

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:20 WIB

Pupuk Subsidi Lamongan Diduga Bocor ke Ngawi, DKPP Baru Bertindak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Demo di Pamekasan, Tuntut Penertiban LSM Tanpa Legal dan Solusi Cukai

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Setelah Perjuangan 5 Tahun, BNNK Kendal Akhirnya Raih Predikat WBK

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:12 WIB

Nasional

Ketua Bhayangkari Cek Standar Gizi di Kendal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:24 WIB