LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Lokasi tersebut merupakan jalur strategis antarkecamatan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, anggota Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Selasa (21/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong merek Aquvina, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Menurut kepolisian, barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. Saat ini, tersangka MSA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Penyidikan terus dikembangkan,” tambah Kasi Humas.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai memiliki dampak serius terhadap keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Melalui Kasi Humas, Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan,” tegasnya.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








