Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Humas Polres Lamongan  Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kepala Seksi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id  – Kasus dugaan penggunaan cek kosong yang menyeret pengusaha developer perumahan di Lamongan ke ranah hukum menjadi pengingat serius bagi pelaku usaha akan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bisnis. Aparat kepolisian kini menangani laporan tersebut, sementara publik diingatkan untuk memahami risiko hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran.

HS (66), pemilik toko bangunan Rizky Panca Gemilang di Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, melaporkan SBD (40), pengusaha developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan resminya, HS menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp177.154.000. Kerugian tersebut diduga akibat sejumlah cek yang diberikan terlapor sebagai pembayaran pembelian material bangunan, namun tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha, khususnya sektor perdagangan material bangunan, yang kerap mengandalkan kepercayaan dalam transaksi proyek bernilai besar.

Peristiwa bermula pada Desember 2024 ketika SBD mendatangi toko bangunan milik HS. Saat itu, SBD meminta agar toko tetap melayani pengiriman material bangunan untuk proyek perumahan yang sedang berjalan, meski pengambilan barang dilakukan oleh pekerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, SBD menyampaikan bahwa seluruh pembayaran material akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Atas dasar kepercayaan dan pengalaman transaksi awal yang berjalan lancar, pelapor menyetujui permintaan tersebut.

“Pada pengiriman awal tidak ada masalah pembayaran, sehingga saya tetap melayani permintaan material berikutnya,” ungkap HS dalam keterangannya.

Permasalahan mulai muncul ketika pembayaran dilakukan menggunakan cek. Pada pengiriman material senilai Rp61.226.500, SBD menyerahkan cek Bank BTN dengan tanggal jatuh tempo 21 Februari 2025.

Sebelum cek tersebut jatuh tempo, pelapor kembali diminta mengirim material bangunan senilai Rp58.152.000. Untuk transaksi ini, terlapor kembali menyerahkan cek Bank BTN dengan tanggal jatuh tempo 10 Maret 2025.

Selanjutnya, pengiriman material kembali dilakukan dengan nilai Rp56.775.500 dan disertai cek ketiga yang dijadwalkan cair pada 14 April 2025.

Namun saat seluruh cek tersebut dicairkan di Bank BTN Cabang Lamongan di Jalan Veteran Nomor 64, ketiganya dinyatakan tidak memiliki saldo alias cek kosong.

Mengetahui cek tidak dapat dicairkan, pelapor berupaya menagih secara langsung dengan mendatangi kantor SBD di PT Djem Jaya Makmur. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku hanya diminta menunggu dengan alasan saldo akan segera tersedia.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, saldo rekening tetap tidak berubah dan tidak ada pembayaran yang masuk hingga kini.

“Tidak ada realisasi pembayaran sama sekali. Kerugian yang saya alami mencapai Rp177.154.000,” ujar HS.

Pelapor menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan usahanya karena modal usaha tertahan dan arus kas terganggu.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, HS akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polres Lamongan dan tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Januari 2026.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam transaksi bisnis berbasis kepercayaan.

Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” kata Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2026).

Hamzaid menegaskan bahwa kepolisian akan memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti dan prosedur yang ada,” ujarnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru