Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Tangkap Jaringan Fredy Pratama dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang berhasil melakukan penangkapan yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) diamankan pada Kamis, (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kasat Narkoba, Kompol Hanki, menjelaskan dalam konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yaitu 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi, pada Rabu (26/4/2024).

Kemasan sabu yang memuat gambar teh China tersebut menimbulkan dugaan bahwa tersangka memiliki kaitan dengan jaringan gembong narkoba terkemuka, Fredy Pratama. “Kemasan ini adalah kemasan yang sering digunakan oleh jaringan Fredy Pratama. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam satu jaringan,” kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Saat konferensi pers, Anggya mengakui bahwa ia menerima barang tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. Ia juga mengakui telah menerima pengiriman sebanyak empat kali, dengan pengiriman sebanyak 1 kilogram menjadi yang paling banyak. Tersangka merencanakan untuk membagi narkoba tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu. Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 November 2024 - 10:57 WIB

1.298 Personel Polri Digeser ke TPS di Sidoarjo untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Apel Penertiban APK Serentak di Kecamatan Tikung

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB