SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Sidoarjo berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu. Berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat terduga pelaku inisial DP (30) Warga Dusun Sidomukti Rt06 RW 02, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo berhasil di tangkap oleh tim Sabtu (23/9) pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dusun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kab Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasatnarkoba Rudy Prabowo, S.I.K, M.M mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DP dan setelah diintrograsi benar DP mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bunti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu , 2 ( dua ) bungkus Plastik klip kecil,1 ( satu ) bungkus plastik klip besar 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam ,2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik /Skrop ,1 ( satu ) kotak tempat sarung merk Wadimor,” ujarnya ,Selasa (30/10)
“Selanjutnya setelah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penangkapan .”
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 28,88 .
Untuk sementara pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih proses penyidikan.
“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 di tambah 1/3 ( sepertiga),” tutup Kapolresta