Satresnarkoba Sidoarjo Berhasil Mengamankan Kurir Sabu

- Redaksi

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta memaparkan barang bukti, Selasa (28/10) Polresta (Foto : Radarbangsa)

Kapolresta memaparkan barang bukti, Selasa (28/10) Polresta (Foto : Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Sidoarjo berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu. Berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat terduga pelaku inisial DP (30) Warga Dusun Sidomukti Rt06 RW 02, Desa Kraton, Kecamatan  Krian, Sidoarjo berhasil di tangkap oleh tim Sabtu (23/9) pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dusun Tundungan Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kab Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasatnarkoba Rudy Prabowo, S.I.K, M.M mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku DP dan setelah diintrograsi benar DP mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bunti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu , 2 ( dua ) bungkus Plastik klip kecil,1 ( satu ) bungkus plastik klip besar 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam ,2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik /Skrop ,1 ( satu ) kotak tempat sarung merk Wadimor,” ujarnya ,Selasa (30/10)
“Selanjutnya setelah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penangkapan .”

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 28,88 .

Untuk sementara pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 di tambah 1/3 ( sepertiga),” tutup Kapolresta

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB