Sebanyak 85 Kali Penindakan 2018 dan 2019, KPPBC A Pasuruan Musnahkan Jutaan BMN

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sepanjang hasil penindakan di tahun 2018 dan 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan memusnahkan jutaan Barang Milik Negara (BMN) pada Jumat (15/11) pagi.

Dengan dihadiri jajaran Forkompimda mulai dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan pihak terkait lainnya, pemusnahan BMN dengan hasil penindakan sebanyak 49 kali ditahun 2018 dan sebanyak 36 kali ditahun 2019 dari 14 kasus yang mana berpotensi menyebabkan kerugian negara yakni sebesar Rp 11.636.456.627.

Oleh karenanya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-291/MK.6/KN.5/2019 pertanggal 07 Agustus 2019 lalu. Maka pada Jumat 15 November 2019, BMN yang ada secara resmi dilakukan pemusnahan bersama dihalaman KPPBC TMP A Pasuruan.

Bacaan Lainnya

“Atas kerugian negara ini kita tetap selalu melakukan penindakan, jadi selama 2018 kita melakukan empat puluh sembilan kali penindakan dengan senilai delapan koma sembilan miliar. Kemudian di tahun 2019 hingga November ini sudah tiga puluh enam kali penindakan senilai dua koma tujuh miliar dan ada trend menurun karena keaktifan kita ditahun 2018”. Ungkap Hannan selaku Kepala KPPBC TMP A Pasuruan.

Untuk pemusnahan BMN yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan masih sebagian kecil dan kedepan masih akan dilakukan pemusnahan yang lebih besar namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian terkait.

“Karena yang kita musnahkan hari ini hanya sebagian kecil, dan kita masih menunggu ijin dari Kementerian selanjutnya untuk dilakukan pemusnahan”. Tambahnya Hannan.

Diketahui bahwa hasil BMN yang dimusnahkan oleh pihak KPPBC TMP A Pasuruan saat ini adalah sebanyak 2.572.149 batang rokok jenis SKM, sebanyak 6.285 batang rokok jenis SKTF, 354 botol MMEA dari berbagai merk, 168 botol produk HPTL dan sebanyak 11.205 keping pita cukai palsu dengan potensi cukai dan pungutan Negara lainnya (PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok) yang tidak terpungut mencapai Rp 1.316.337.950 (Satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh).

Tentunya hal itu dilakukan sebagai bentuk wujud nyata dari KPPBC TMP A Pasuruan, yang mana merupakan salah satu tindak lanjut atas kasus penindakan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dibidang cukai. Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, kami akan terus berupaya untuk melindungi masayarakat atau konsumen dari peredaran barang kena cukai ilegal”. Pungkas Hannan disela pemusnahan BMN dilakukan.

Pada penghujung pemusnahan BMN selesai dilakukan, lanjut dengan acara ramah tamah dan bahkan para tamu yang hadir disuguhkan dengan hiburan musik. Yang mana anggota dari grup musik tersebut merupakan terdiri dari pegawai setempat.(ank/ek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *