Sebarkan Informasi Bohong, Kabidhumas Polda Jateng : Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Penyebar Hoax

- Redaksi

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, RadarBangsa.co.id – Beredar informasi bahwa hari ini di Kabupaten maupun Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan melakukan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Adanya informasi ini, akhirnya kepolisian Daerah Jawa tengah turun tangan mengecek soal adanya aksi penolakan PPKM Darurat tersebut, yang sudah disebarkan di media sosial ini.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, seruan tersebut berisi ajakan kepada pedagang yang terdampak, untuk turun ke jalan menolak PPKM Darurat.

“Polisi masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks ini. Saya tahu orang Pekalongan adalah orang yang teredukasi dan cinta damai. Saya malah khawatir ada pihak luar yang memanfaatkannya dalam situasi seperti ini,” Kata Iqbal, Jumat (16/7/21).

Dalam seruan yang beredar itu, dijelaskan Iqbal, berbunyi, ‘KAJEN MELAWAN AKSI PARA PEDAGANG KABUPATEN PEKALONGAN’. Hal ini sangat membuat resah dan meresahkan masyarakat di Jawa Tengah.

“Kita akan tindak tegas penyebar informasi Hoax ini, dan akan kita selidiki. Karena, hal ini membuat resah masyarakat,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, sebelumnya ada seruan bahwa akan ada pelaksanaan aksi yang dilakukan Sabtu (17/7) pukul 19.00 WIB, mendatang, dengan titik kumpul di depan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan dan dilanjutkan long march ke Gedung DPRD Pekalongan.

“Namun, saat dimintai konfirmasi oleh kepolisian dan memastikan seruan penolakan PPKM Darurat ini, ternyata hoax. Sekali lagi Polisi akan tindak tegas pelaku penyebar Hoax ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim siber untuk patroli terkait konten hoax dan disinformasi. Pihaknya menegaskan bakal menindak oknum-oknum yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan isu atau berita tidak benar alias hoax.

“Untuk itu, saya meminta kepada semua pihak terutama pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyebarkan berita. Untuk itu setiap informasi yang di terima jangan mudah terpengaruh,” tandasnya.

Agus P/Oki RB

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB