JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Dalam satu bulan polres Jombang berhasil ungkap peredaran narkoba baik pengedar maupun bandarnya sudah diamankan, dari puluhan kasus polisi dapat menangkap 43 tersangka dan barang bukti yaitu sabu sabu 14,72 gram,okerbaya 13,016 butir,dobel L 9 buah,4 buah korek api,39 ponsel,alat isap 7 buah dan 1 unit timbangan. (28/02/2020)
Menurut AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan tersangka tersebut merupakan pengedar dan bandar, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, ada 25 kasus diantaranya adalah jeripayah Polsek dan seluruh jajarannya, dari puluhan kasus yang paling dominan adalah perkara narkotika berjumlah 8 kasus dan 17 kasus lagi adalah okerbaya yakni pengedar 17 tersangka dan pengguna 9 tersangka.
Menurut kasat narkoba AKP Muhid, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda tempat transaksi di tempat kost, rumah kontrakan bahkan di tepi jalan.
Menurut pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman 12 tahun penjara,Sedangkan penyalahgunaan barang terlarang narkoba dikenakan UU RI 12 no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun penjara terang” AKP Muhid. (Aan)