Sejak Tahun 2013 Seorang Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandungnya, Finish di Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kiri) Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers

(kiri) Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat Kediri saat ini tengah dihebohkan oleh perbuatan bejat seorang ayah sebut saja Tejo (45) warga Kota Kediri yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16) selama enam tahun.

Menurut informasi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tejo mulai tahun 2013 sejak Mawar masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA.

Polres Kediri Kota yang mendapatkan laporan dari pekerja sosial terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers mengatakan, laporan pencabulan sudah ditangani Satreskrim Polresta Kediri dan melakukan lidik, saat ini sudah sampai tahap penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah mengamankan orang tua korban yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri mulai tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA” ungkap AKBP Miko Indrayana, Senin, 5 Oktober 2020.

Dari pengakuan pelaku, pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu dilakukan untuk kenikmatan sesaat, tidak sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Perbuatan bejat ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut baru diketahui istrinya (Ibu korban) pada akhir September 2020, ketika dirinya pulang ke rumah,” jelas Miko Indrayana.

Ditambahkan Kapolres Miko, pihak Kepolisian akan tetap menjaga psikologis korban supaya tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kediri.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya melarang korban lapor kepada ibunya atau orang lain terkait perbuatan pencabulan tersebut.

“Anak ini bisa dibilang sangat patuh pada orang tuanya. Disamping itu, anak ini cukup cerdas, dilihat hasil nilainya di raport cukup bagus. Saat ini korban selalu mendapat pendampingan keluarga dan saudaranya, agar trauma yang dialaminya tidak sampai mengganggu kondisi psikologis anak,” jelas AKP Verawaty.

(Bub)

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru