Sejak Tahun 2013 Seorang Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandungnya, Finish di Penjara

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kiri) Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers

(kiri) Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat Kediri saat ini tengah dihebohkan oleh perbuatan bejat seorang ayah sebut saja Tejo (45) warga Kota Kediri yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16) selama enam tahun.

Menurut informasi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tejo mulai tahun 2013 sejak Mawar masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA.

Polres Kediri Kota yang mendapatkan laporan dari pekerja sosial terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Baca Juga  Kejari Kab Pasuruan Terus dalami Dugaan Pemotongan BOP Dan Fee 8% Proyek TPAS

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers mengatakan, laporan pencabulan sudah ditangani Satreskrim Polresta Kediri dan melakukan lidik, saat ini sudah sampai tahap penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah mengamankan orang tua korban yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri mulai tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA” ungkap AKBP Miko Indrayana, Senin, 5 Oktober 2020.

Dari pengakuan pelaku, pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu dilakukan untuk kenikmatan sesaat, tidak sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga  Sopir Angkutan Karyawan di Kediri, Siap Branding Mas Dhito - Mbak Dewi

“Perbuatan bejat ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut baru diketahui istrinya (Ibu korban) pada akhir September 2020, ketika dirinya pulang ke rumah,” jelas Miko Indrayana.

Ditambahkan Kapolres Miko, pihak Kepolisian akan tetap menjaga psikologis korban supaya tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kediri.

Baca Juga  Pokmas Bolu Sibatang Ujung Pandang Sosialisasi Pencegahan, Penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya melarang korban lapor kepada ibunya atau orang lain terkait perbuatan pencabulan tersebut.

“Anak ini bisa dibilang sangat patuh pada orang tuanya. Disamping itu, anak ini cukup cerdas, dilihat hasil nilainya di raport cukup bagus. Saat ini korban selalu mendapat pendampingan keluarga dan saudaranya, agar trauma yang dialaminya tidak sampai mengganggu kondisi psikologis anak,” jelas AKP Verawaty.

(Bub)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB