KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat Kediri saat ini tengah dihebohkan oleh perbuatan bejat seorang ayah sebut saja Tejo (45) warga Kota Kediri yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (16) selama enam tahun.
Menurut informasi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tejo mulai tahun 2013 sejak Mawar masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA.
Polres Kediri Kota yang mendapatkan laporan dari pekerja sosial terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, S.I.K, saat jumpa Pers mengatakan, laporan pencabulan sudah ditangani Satreskrim Polresta Kediri dan melakukan lidik, saat ini sudah sampai tahap penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah mengamankan orang tua korban yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri mulai tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku Kelas 6 Sekolah Dasar hingga SMA” ungkap AKBP Miko Indrayana, Senin, 5 Oktober 2020.
Dari pengakuan pelaku, pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu dilakukan untuk kenikmatan sesaat, tidak sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Perbuatan bejat ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut baru diketahui istrinya (Ibu korban) pada akhir September 2020, ketika dirinya pulang ke rumah,” jelas Miko Indrayana.
Ditambahkan Kapolres Miko, pihak Kepolisian akan tetap menjaga psikologis korban supaya tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kediri.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawaty Thaib menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya melarang korban lapor kepada ibunya atau orang lain terkait perbuatan pencabulan tersebut.
“Anak ini bisa dibilang sangat patuh pada orang tuanya. Disamping itu, anak ini cukup cerdas, dilihat hasil nilainya di raport cukup bagus. Saat ini korban selalu mendapat pendampingan keluarga dan saudaranya, agar trauma yang dialaminya tidak sampai mengganggu kondisi psikologis anak,” jelas AKP Verawaty.
(Bub)