BOGOR, RadarBangsa.co.id – Tengah pandemi virus Corona yang masih belum berakhir, membuat sebagian orang memanfaatkan wabah untuk dijadikan sebagai peluang usaha. Sebut saja mereka yang berjualan APD, baik masker sampai dengan baju yang digunakan untuk perlengkapan para medis. Namun penjualan maskerlah yang mengalami kenaikan signifikan.
Tidak sedikit orang jahil yang memanfaatkan wabah ini dengan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal ini juga terjadi pada Oman Surahman (41), Ia berniat membeli sejumlah masker melalui media online WhatsApp. Malang nasib Oman, bukannya masker yang ia peroleh, namun tindak penipuan yang ia dapatkan.
Oman merasa kecewa atas kejadian ini” bukan hanya satu atau dua pack masker yang saya pesan melainkan dalam jumlah banyak yang mencapai angka 500 Box Oman menambahkan “iya saya memesan masker hanya melalui WhatsApp, maka antara saya dan penjual belum saling bertemu, Kami hanya mengandalkan kepercayaan” katanya.,
Rekan oman Hendri sutarman (31), mengatakan “oman memiliki kesepakatan dengan penjual untuk bertemu di Bandung guna menyelesaikan jual beli masker. Ketika dalam perjalanan menuju Bandung, tiba-tiba Oman dihubungi penjual untuk segera melakukan pembayaran lunas masker. Tanpa ada rasa curiga, Oman memenuhi tanggungjawabnya. Oman melunasi pembayaran masker sesuai dengan nominal kesepakatan. Setelah melakukan transfer uang pelunasan masker, penjual tidak bisa dihubungi dan menghilang tidak diketahui keberadaannya”kata dia.,
Merasa sudah ditipu oleh penjual masker dengan nominal yang tidak sedikit, membuat Oman dengan didampingi LPK-RI untuk melaporkan penipuan ini kepada pihak berwajib.
Dengan adanya pendampingan ini, kasus penipuan masker dilaporkan ke Polres Bekasi untuk melaporkan atas nama Dela Tanio dan Sifa Latief Nourmaz dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sekjend LPK-RI DPC kota Bogor Muhahammad Budiyanto membenarkan adanya pengaduan dari oman terkait dugaan penipuan masker
“Iya kami LPK-RI DPC kota bogor Menerima dua surat kuasa yang pertama melaporkan atas nama Dela tanio kedua melaporkan shifa latief Nourmaz, keduanya kami laporkan dengan pasal yang sama yaitu penggelapan dan penipuan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP” kata dia.,
Budi menambahka “Pelaporan ini terjadi akibat tidak adanya itikad baik yang datang dari penjual setelah dilakukan pelunasan pembelian masker. Pak Oman merasa tertipu dengan tidak menerima masker yang sudah disepakati serta kehilangan uang yang digunakan untuk membayar masker” imbuhnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini sedang dalam penanganan kepolisian Resort Bekasi dan petugas sedang berusaha mengejar pelaku.
(Team)