CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Melalui Konferensi Pers Kapolres Cianjur AKBP Mochamad, S.IK, M.Krim menyampaikan kronologi terkait di tangkapnya mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, berinisial RM menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp.304 juta.
Sebelumnya tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian berhasil ditangkap di wilayah hukum Sukabumi, tepatnya tersangka sembunyi di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
Selanjutnya dalam penyampaian Kapolres sesaat jumpa pers tersebut, tertangkapnya tersangka RM yang sempat menghilang “setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa”, (DD) berkat adanya laporan bahwa tersangka sembunyi dan berada di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana saat itu dia masih menjabat Kades.
Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, digunakan untuk memperkaya diri sendiri”, ujar Kapolres di Mapolres Cianjur, Rabu. (24/02/2021).
Kapolres menjelaskan, Dana Desa (DD) tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp.304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran lrigasi dan Jalan lingkungan tetapi oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.
Dari hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.
Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan Dana Desa tahap III, Satu surat pernyataan pertanggungjawaban, Satu surat permohonan pencairan Dana Transfer Desa, Satu bundel Perdes desa Bunisari, dan Pernyataan Camat serta yang lainnya.
“Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai Kades, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, Sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan Kades tersebut ke pihak berwajib”, terang Kapolres.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(AE. Nasution)