SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai berhasil membuka babak baru dalam sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terobosan ini diapresiasi oleh Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang menilai kebijakan Pemprov Jatim telah menerapkan prinsip meritokrasi secara nyata dan konsisten.
Keberhasilan tersebut tampak jelas melalui pengangkatan tiga guru PPPK menjadi kepala sekolah di lingkungan Pemprov Jatim. Mereka adalah Wuri Kusuma Wardhany, S.Pd., Kepala SDLB Negeri Badean di Bondowoso; Priyo Arif Wibowo, S.Kom., S.Pd., Kepala SLB Negeri Banyuates di Sampang; serta Pipit Suparlin, S.Pd., Kepala SLBN Banyuwangi. Ketiganya menjadi contoh bahwa status PPPK tidak lagi menjadi penghalang bagi pengembangan karier di dunia pendidikan.
Menurut Lia, langkah ini menunjukkan arah baru manajemen ASN di Jawa Timur yang berpihak pada profesionalisme dan prestasi, bukan status kepegawaian. “Pemprov Jatim benar-benar menjalankan prinsip meritokrasi. Baik PNS maupun PPPK diberi kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensi dan dedikasinya,” ujar Lia, Minggu (26/10).
Ia menambahkan, penerapan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi landasan penting dalam kebijakan ini. Regulasi tersebut memastikan pengembangan karier dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi, bukan senioritas atau latar belakang status kepegawaian.
Putri ulama kharismatik NU Jatim, KH Maskur Hasyim, itu menilai sistem manajemen talenta di Jawa Timur menciptakan ruang kompetisi sehat bagi semua ASN. PPPK kini dapat berkompetisi secara setara untuk jabatan fungsional maupun struktural, termasuk posisi strategis seperti kepala sekolah. “Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa PPPK tidak lagi stagnan di satu posisi. Mereka kini bisa membuktikan kinerja hingga menduduki jabatan penting,” ungkap Lia, yang juga dikenal sebagai Senator Paling Populer di Jatim versi ARCI.
Lia menegaskan, kebijakan Pemprov Jatim dapat menjadi model nasional dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis merit. Ia mendorong pemerintah pusat untuk memperluas penerapan prinsip serupa di daerah lain agar PPPK memiliki jenjang karier yang jelas dan kesempatan peningkatan kompetensi melalui pelatihan maupun beasiswa.
“PPPK adalah bagian integral dari ASN yang bekerja, berkarya, dan berkontribusi nyata untuk pelayanan publik. Karena itu, mereka berhak atas jaminan karier, kompetensi, dan kesejahteraan yang setara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK formasi 2021–2023 masih menempati jabatan fungsional sehingga ruang pengembangan karier belum sepenuhnya optimal. “Dalam praktiknya, PPPK belum bisa mengisi jabatan pengelola keuangan yang sangat dibutuhkan di banyak instansi. Sebagian besar masih permanen sampai batas usia pensiun,” kata Yuyun, sapaan akrabnya.
Berdasarkan data BKD, terdapat 816 PPPK di Pemprov Jatim yang akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada periode 2025–2031. Dari sisi kesejahteraan, Pemprov Jatim telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK teknis.
Namun, masih ada kesenjangan pendapatan bagi PPPK tenaga kesehatan (nakes) di unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), karena TPP dihitung berdasarkan pendapatan masing-masing unit layanan. Selain itu, PPPK sudah menerima jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Meski begitu, PPPK belum memperoleh jaminan pensiun karena belum ada regulasi yang mengatur pemberiannya. “Regulasi soal jaminan pensiun perlu segera diperjuangkan agar kesejahteraan PPPK semakin kuat dan setara dengan ASN lainnya,” tegas Yuyun.
Menutup pernyataannya, Lia Istifhama menyampaikan harapannya agar seluruh ASN di Jawa Timur, baik PNS maupun PPPK, dapat berkembang secara adil. “Kesejahteraan aparatur adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, setiap ASN harus mendapat kesempatan yang sama untuk berkarier dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









