PACITAN,RadarBangsa.co.id – Single parent (Janda)yang menjadi mucikari berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan,di sebuah rumah yang berada di desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Janda dua (2) anak yang berinisial LA tersebut diketahui seorang warga Kecamatan Ngadirojo,yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sehingga pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUH pidana.
Wakapolres Pacitan, Kompol Sunardi saat konferensi pers mengatakan,kronologi kejadiannya pada Rabu 14 Januari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB pelapor bersama anggota Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi seseorang menyediakan layanan pelacur perempuan,dan mengambil keuntungan dari layanan tersebut (mucikari) di wilayah Kecamatan Ngadirojo,yang kemudian mendatangi tkp.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan orang yang terduga mucikari,berikut dengan seorang wanita dan seorang pria pengguna mucikari, yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,”jelasnya,Jumat (17/01/2020) sore.
Barang bukti yang diamankan yaitu,uang sebesar Rp250 ribu,1 handphone merk VIVO Y91C warna hitam,1 handphone merk VIVO Y81 warna hitam merah,1 potong sprei warna merah kombinasi kuning,1 buah bantal dengan sarung bantal warna merah dan 1 buah bra warna hitam.
Sedangkan modus dari tersangka apabila laki-laki hidung belang mencari layanan PSK,tersangka telepon atau WhatsApp ke PSK yang sudah menjadi langganan. Jika PSK itu bisa, biasanya laki-laki tersebut menunggu di kos tersangka dan kemudian berhubungan intim juga di dalam kos tersebut,”terangnya.
Dari perbuatan hingga terjadinya pelacuran tersebut,tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu dari setiap transaksi. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu sudah dilakukan sejak November 2019 lalu hingga kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polres Pacitan.
“Motif tersangka dari pengakuannya biar laku kos-kosannya dan tentunya mengambil keuntungan dari jasa yang dilakukan.Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan,”tambahnya.
Sunardi,menambahkan bahwa Polres Pacitan akan mengembangkan kasus tersebut. Mengingat,Pacitan termasuk daerah wisata yang tentunya tidak sedikit pendatang dari luar daerah. Sehingga, untuk antisipasi pihaknya juga meminta masyarakat untuk saling membantu dalam hal pengawasan.
Di kabupaten Pacitan sudah banyak kos,Home Stay maupun hotel, yang memang perlu pengawasan ekstra, Dari kejadian ini ke depan dapat menjadi pembelajaran.
Dan saya imbau kepada masyarakat di Pacitan agar tidak sungkan-sungkan melaporkan jika ada indikasi serupa, agar Pacitan terhindar dari perbuatan tersebut.pungkas, Wakapolres. (Yuan)