Sidang Kasus Korupsi Mantan Kades Dibee Lamongan Tahap Dua Digelar

- Redaksi

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak jalannya sidang  Kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Kades Dibee. (IST)

Tampak jalannya sidang Kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Kades Dibee. (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Supartin, mantan Kades Dibee, Kecamatan Kalitengah, tahap kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (01/12) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris SH M Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista SH dan Mochamad Mahin SH MH. Ia mengatakan sesuai jadwal, persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Sidang di mulai Pukul 10.50 WIB dengan Pembacaan Eksepsi dari PH Terdakwa. Dan Persidangan selesai pada pukul : 11.15 Wib,” terangnya.

Subhan melanjutkan,dalam persidangan terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Dita Andhika Bhaskara Putra, SH MH, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH. Sidang berjalan aman dan lancar

Seperti yang diketahui Persidangan tetap dilaksanakan secara Online atau Virtual via App Zoom dari dua tempat berbeda. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sedangkan Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Agenda Sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Desember 2020 tanggapan /jawaban atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa oleh JPU,” jelasnya.

Subhan mengatakan, kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD Provinsi Jatim di Desa Dibee atas terdakwa Supartin alias Partin jangan sampai dilakukan oleh kades Lainnya. Diketahui, terdakwa Supartin mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah terjerat perkara penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru