LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan kedua kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (2/3).
Agenda sidang yaitu pemanggilan sebanyak 9 saksi. 7 saksi fakta (saksi yang melihat kejadian tersebut) 1 saksi dari pihak keluarga korban, sedangkan 1 saksi lainnya adalah saksi dari pihak Pondok Pesantren.
Sidang digelar secara tertutup. Satu persatu saksi fakta dari pihak Ponpes dan saksi dari keluarga korban mulai dipanggil ke Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto oleh majelis hakim untuk dimintai keterangannya.
Saat awak media terlihat hadir mengawal jalannya persidangan dengan berada di luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, sempat membuat kaget Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko.
“Ngapain jauh-jauh datang kesini, ya wis ndak apa-apa, ini sidang anak loh, gak boleh ambil foto yaa. Nanti wawancara setelah selesai sidang saja nggih,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko pada sejumlah wartawan.
Kurang lebihnya pada Pukul 11.30 WIB, orangtua korban Miftahul Ulum yang juga dipanggil sebagai saksi terlihat keluar dari ruang sidang tirta PN Mojokerto dengan langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Tak berselang lama, saat awak media ambil dokumentasi foto orangtua korban bareng kuasa hukumnya di depan Pengadilan Negeri Mojokerto, di parkiran juga terlihat ada beberapa saksi fakta dari pihak Ponpes Amanatul Ummah.
Awak media kemudian mencoba menghampiri, saat ditanya terkait dengan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian santri asal Lamongan yang meninggal di Ponpes beberapa waktu lalu, saksi tersebut terlihat gugup dan kaget.
Ia tidak berani bilang apa-apa, hanya mengungkapan coba ditanyakan langsung kepada ketua saksinya. Dia menjelaskan tidak punya kewenangan apa-apa untuk menjawab semua pertanyaan itu.
“Saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan kepada ketuanya, saya ini hanya saksi biasa, mohon maaf saya tidak berani ngomong apa-apa,” ujar saksi tersebut saat didesak pertanyaan oleh awak media.