SK Kapolri, 12 Polsek di Lamongan tidak lagi menangani proses penyidikan, ini datanya

- Redaksi

Senin, 5 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUTRASI [NET]

ILUTRASI [NET]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo tentang Polsek: Polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan. Pada Polres Lamongan sendiri ada beberapa Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K dijelaskan melalui Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H bahwa di Kabupaten Lamongan ada 12 Polsek yang di putuskan untuk tidak menangani penyidikan.

“Diantaranya 12 Polsek di wilayah Kabupaten Lamongan Jawa Timur yakni Polsek Brondong, Polsek Laren, Polsek Sekaran, Polsek Sukodadi, Polsek Turi, Polsek Kalitengah, Polsek Karangbinangun, Polsek Glagah.

Selain itu juga, Polsek Sarirejo, Polsek Kembangbahu, Polsek Mantup, Polsek Buluk,” Kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H, pada Jum’at, (02/04).

Pelakasanaan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep: 613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditanda tangani langsung Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

“ Bahwa hal itu sudah disampaikan Kapolri saat Comamnder Wish pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu terkaiat 4 bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Persisi,” jelas Iptu Estu Kwindardi.

Keempat bidang tersebut yaitu penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan pelanyanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“ Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani surat Kapolri perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H menambahkan bahwa “keputusan itu berdasarkan Undang-undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta peraturan Presiden Nomer 52 tahun 2010 tentang sunsunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana telah diubah.

Dengan peraturan Presiden Nomer 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomer 52 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya

Terkait hal itu ada sejumlah kreteria atau alasan sebuah Polsek tidak bisa melakukan penyidikan, ada yang karena jarak tempuh dari Polres, ada pula yang karena menerima sedikit laporan Polisi dalam setahun.

Perlu diketahui, keputusan ini di buat usai memperhatikan usulan dari sejumlah Polda terkait penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban dan tidak melakukan penyidikan sesuai program prioritas Kapolda pada bidang transformasi.

(Iful/edi)

Berita Terkait

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat
Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang
Menelusuri Kapal Pesiar Australia, Pj Gubernur Adhy Tampilkan Keindahan Wisata Jatim
Jalan Ciledug Raya Ambles, Dinas SDA DKI Jelaskan Penyebabnya
Khofifah Ajak Masyarakat ‘Sedekah Oksigen’ dengan Tanam Pohon di Hari Gerakan Sejuta Pohon
Proyek Tol GETACI, Konektivitas Terbaik untuk Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan 10 Exit Tol
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:27 WIB

Syaikh Fadhil Tuntas Bedah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 74, Khofifah Sebut Ini Momen Emas bagi Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:19 WIB

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:07 WIB

Menelusuri Kapal Pesiar Australia, Pj Gubernur Adhy Tampilkan Keindahan Wisata Jatim

Berita Terbaru

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB

Pertandingan Deltras FC vs Persibo (Dok foto Bola.com)

Bola

Deltras FC vs Persibo, Hasil Pertandingan Masih Tertunda

Minggu, 12 Jan 2025 - 07:15 WIB