LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo tentang Polsek: Polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan. Pada Polres Lamongan sendiri ada beberapa Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K dijelaskan melalui Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H bahwa di Kabupaten Lamongan ada 12 Polsek yang di putuskan untuk tidak menangani penyidikan.
“Diantaranya 12 Polsek di wilayah Kabupaten Lamongan Jawa Timur yakni Polsek Brondong, Polsek Laren, Polsek Sekaran, Polsek Sukodadi, Polsek Turi, Polsek Kalitengah, Polsek Karangbinangun, Polsek Glagah.
Selain itu juga, Polsek Sarirejo, Polsek Kembangbahu, Polsek Mantup, Polsek Buluk,” Kata Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H, pada Jum’at, (02/04).
Pelakasanaan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep: 613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditanda tangani langsung Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
“ Bahwa hal itu sudah disampaikan Kapolri saat Comamnder Wish pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu terkaiat 4 bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Persisi,” jelas Iptu Estu Kwindardi.
Keempat bidang tersebut yaitu penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan pelanyanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
“ Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani surat Kapolri perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi S.H menambahkan bahwa “keputusan itu berdasarkan Undang-undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta peraturan Presiden Nomer 52 tahun 2010 tentang sunsunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana telah diubah.
Dengan peraturan Presiden Nomer 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomer 52 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya
Terkait hal itu ada sejumlah kreteria atau alasan sebuah Polsek tidak bisa melakukan penyidikan, ada yang karena jarak tempuh dari Polres, ada pula yang karena menerima sedikit laporan Polisi dalam setahun.
Perlu diketahui, keputusan ini di buat usai memperhatikan usulan dari sejumlah Polda terkait penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban dan tidak melakukan penyidikan sesuai program prioritas Kapolda pada bidang transformasi.
(Iful/edi)