JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Untuk menjaga kemerdekaan pers dan kesinambungan eksistensi media yang proporsional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberi masukan penting kepada pemerintah. Salah satu masukan tersebut adalah urgensi penyempurnaan undang-undang (UU) terkait media, serta pentingnya Indonesia memiliki UU Kedaulatan Digital. Menanggapi kebutuhan ini, SMSI membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia, yang SK pembentukannya resmi terbit pada 9 November 2024.
Dipimpin oleh Prof. Rizal E. Halim, Tim Kajian Digital SMSI segera bergerak cepat. Pada Kamis, 14 November 2024, tim menggelar diskusi terbatas di Kopi Godog, Jakarta. Ketua Umum, Firdaus, dalam pengantarnya menyampaikan gagasan agar UU Penyiaran, UU Pers, dan rencana UU Kedaulatan Digital dapat dikoordinasikan dalam satu pintu di bawah Komisi Digital Indonesia (Komdigi).
“Ini sangat urgen, terutama untuk percepatan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelas Firdaus. Ia menekankan bahwa koordinasi tersebut akan mempermudah tata kelola media di era digital.
Ketua Tim Kajian, Prof. Rizal E. Halim, menegaskan bahwa penyempurnaan tata kelola pers di era digitalisasi membutuhkan banyak sinkronisasi. “Kita dorong agar OTT (Over-the-Top) media digital ini diatur oleh Komdigi. Maka, SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meregulasi media digital di Indonesia melalui satu pintu, yaitu Komdigi,” terangnya. Ia juga menambahkan bahwa SMSI akan fokus pada domain yang dikelola oleh organisasi tersebut.
Senada dengan itu, Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar, menjelaskan bahwa diskusi ini juga mendapat tanggapan dari anggota Dewan Pers. “Ada yang bertanya apakah SMSI akan mendukung omnibus law. Kami lebih fokus pada revisi UU Penyiaran. Yang lebih sederhana, kami mendukung Komdigi sebagai sektor utama untuk mengatur pertumbuhan digital di Indonesia,” serunya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan SMSI Pusat, Yono Hartono, menambahkan bahwa keberadaan Komdigi harus mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi. “Kami sepakat untuk mendukung ini,” ujarnya.
Yono menegaskan bahwa SMSI dengan ribuan anggotanya yang berbadan hukum telah berperan besar dalam mengatasi penyebaran hoaks dan isu-isu digital lainnya. “Ke depan, penyelesaian masalah berbagai media dan platform yang terintegrasi di Komdigi akan menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat pers,” imbuh Yono.
Dengan dukungan penuh terhadap regulasi media digital, SMSI berharap pemerintah dapat segera mewujudkan langkah-langkah konkret yang memastikan keberlanjutan industri pers yang lebih baik dan terintegrasi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin