SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Penangkapan keduanya terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Tanggulangin mengenai kehilangan sepeda motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Pada 30 November 2024, diketahui sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh saksi M.K., yang membeli motor tersebut melalui marketplace dari tersangka R.P.D. dengan harga Rp 2.000.000. Saksi dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tanggulangin.
Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku membeli motor tersebut dari tersangka R.P.D. Anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan tersangka, dan berhasil menangkap R.P.D. di tempat kost di Desa Ketegan, sementara tersangka M.A.Z.G. ditangkap di sebuah warung kopi di Trawas, Mojokerto, pada hari yang sama, 30 November 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R.D.P dan M.A.Z.G. merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga terlibat dalam pencurian motor di Desa Sumokali Candi, depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon, dan Randegan, Tanggulangin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
Kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak atau menggunakan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin