Spesialis Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku  curanmor diwilayah Sidoarjo (ist)

Setreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku curanmor diwilayah Sidoarjo (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Penangkapan keduanya terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Tanggulangin mengenai kehilangan sepeda motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Pada 30 November 2024, diketahui sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh saksi M.K., yang membeli motor tersebut melalui marketplace dari tersangka R.P.D. dengan harga Rp 2.000.000. Saksi dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tanggulangin.

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku membeli motor tersebut dari tersangka R.P.D. Anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan tersangka, dan berhasil menangkap R.P.D. di tempat kost di Desa Ketegan, sementara tersangka M.A.Z.G. ditangkap di sebuah warung kopi di Trawas, Mojokerto, pada hari yang sama, 30 November 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R.D.P dan M.A.Z.G. merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga terlibat dalam pencurian motor di Desa Sumokali Candi, depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon, dan Randegan, Tanggulangin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).

Kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak atau menggunakan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi
Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan
Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi
Peringatan Hakordia 2024, Komitmen Lamongan Berantas Korupsi
Dugaan Rekayasa Fakta Oleh Oknum Penyidik di Kasus Tipu Gelap Pipa Besi Ex Freeport
Penemuan Bayi Perempuan di Desa Ngrayung Trenggalek, Gemparkan Warga | RadarBangsa Lamongan
BNPT Bersinergi dengan OJK untuk Berantas Pendanaan Terorisme | RadarBangsa Lamongan
LSM DRBI Indramayu : Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan di SMK Darushsholihin Kroya
Spesialis Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:35 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:03 WIB

Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:55 WIB

Peringatan Hakordia 2024, Komitmen Lamongan Berantas Korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dugaan Rekayasa Fakta Oleh Oknum Penyidik di Kasus Tipu Gelap Pipa Besi Ex Freeport

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi

Selasa, 17 Des 2024 - 20:35 WIB