Suka Mabuk dan Sering Meresahkan Warga Desa Mojorejo Lamongan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kasus WN Malaysia

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kasus WN Malaysia

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan bahwa, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa, adanya warga negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya. Selasa, (04/7/2023) siang.

Sehari setelahnya laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” tutur Imam didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan bahwa, kasus tersebut tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.

“Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” tambah Verico.

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

“Dari Bapak AP, didapat keterangan bahwa, benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” ujar dia.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa, izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” ungkap Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” jelas Verico dengan didampingi Kasi Inteldakim, Arif Satriawan.

Selama menunggu proses pendeportasian, kata Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” tutupnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB