SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (04/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan bahwa, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa, adanya warga negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya. Selasa, (04/7/2023) siang.
Sehari setelahnya laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
“Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun,” tutur Imam didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan bahwa, kasus tersebut tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
“Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat,” tambah Verico.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
“Dari Bapak AP, didapat keterangan bahwa, benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya,” ujar dia.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa, izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022,” ungkap Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
“HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi,” jelas Verico dengan didampingi Kasi Inteldakim, Arif Satriawan.
Selama menunggu proses pendeportasian, kata Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga,” tutupnya.