LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Perwakilan masyarakat Adat Saibatin Lima Marga dan Perwakilan HNSI Lampung Selatan datangi kantor Syahbandar Cabang Bakauheni.
Kedatangan mereka tidak lain untuk menanyakan kebenaran terkait,surat izin berlayar yang dikeluarkan kepada KM Mehad 1 yang dipakai PT Lautan Indonesia Persada (LIP) untuk melakukan aktivitas pengerukan pasir hitam disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).
Perwakilan tersebut menyerahkan surat pernyataan bukti penolakan pengerukan pasir laut diareal Krakatau dan Sebesi yang ditandatangi diatas materai 6000. Kedatangan mereka diterima Kepala Cabang Administrator Syahbandar Pelabuhan Bakauheni Iwan Syahrial dikantornya.Senin,(30/12/2019)
Dalam pertemuan itu, Syahbandar Cabang Bakauheni Lamsel mengaku hanya mengeluarkan izin kelaya’an dalam arti kelaya’an kondisi dan kelaya’an Administrasi kapal bukan mengeluarkan izin pelayaran dan bukan izin pengoperasian.
“Kami mengeluarkan izin kelaya’an berdasarkan kelengkapan izin administrasi kapal,” ujarnya kepada perwakilan masyarakat adat.
Sementara itu, Ruslan adok Temenggung Tongkok Podang Marga Dantaran mengharapkan demi kondusifnya Kabupaten Lampung Selatan, pihak Syahbandar Bakauheni tidak gegabah dalam mengekuarkan izin beroperasinya PT LIP.
“Kami sangat berharap Syahbandar tidak mengekuarkan izin apapun terkait kegiatan untuk melakukan pengerukan pasir hitam dilaut area Krakatau – Pulau Sebesi dan untuk segera mengusir kapal Mehad 1 dari Lampung Selatan,” tegasnya kepada Syahbandar.
Hal senada dikatakan, Nasrul Musa yang akrab disapa Iyunk selaku perwakilan HNSI pesisir Rajabasa menyampaikan, seluruh nelayan yang ada,menolak dengan tegas PT LIP yang akan menambang dengan cara menyedot pasir hitam diarea krakatau.
Bahkan kata dia, jika PT LIP tetap memaksakan menyedot pasir hitam krakatau, makan nelayan Kecamatan Rajabasa dan Kalianda khususnya akan menyetop secara paksa aktivitasnya.
“Kami mengharapkan hal yang sama yakni menolak aktivitas PT LIP. Pihak nelayanpun sepakat akan bergerak menghadang kapal penyedot pasir Gunung Anak Krakatau (GAK) jika perusahaan tetap memaksakan,” jelasnya.
Sementara itu, Minak Khajasuku perwakilan adat sekaligus Forum Rakyat Lampung Selatan (Forlas) meminta pihak Syahbandar Bakauheni jangan pernah memberikan izin berlayar dan izin pengoperasian kapal untuk mengeruk / menambang pasir hitam diareal sekitar Krakatau dan Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa.
“Apabila pihak Syahbandar memberikan izin jangan salahkan kami masyarakat Lampung Selatan bersama FORLAS akan bertindak anarkis, karena masyarakat kami merasa tidak nyaman dan merasa tidak aman semenjak adanya PT LIP yang melakukan penyedot pasir hitam Gunung Anak Krakatau,” pungkasnya seraya mencetuskan Masyarakat kami sangat trauma dan sangat ketakutan pasca Tsunami itu.
Adapun perwakilan itu, diantaranya, Ruslando adok Temenggung Tongkok Podang (Marga Dantaran), Minak Khajasuku (marga rajabasa), M. Mursid (Marga Legun), Arief Rizal Bantin Panawa Saka (Marga Rajabasa), Agus Herawan (Marga Keratuan) dan Nasrul Musa selaku perwakilan HNSI Lamsel. (Rizki).