LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa cukai. Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Selasa, 29 Juli 2025, sebagai bagian dari hasil penindakan operasi gabungan sepanjang pertengahan 2024 hingga awal 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 506.224 batang rokok tanpa pita cukai dan 66 botol miras ilegal, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp755 juta. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai ini ditaksir sekitar Rp492 juta.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga pasar tetap bersih dari produk ilegal dan menjamin penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Minandar.
Barang yang dimusnahkan mayoritas terdiri dari rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, aparat juga menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C lokal yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Menurut Asep, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat di tingkat konsumen.
“Dengan penindakan seperti ini, kami ingin menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri resmi,” tambahnya.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran. Dana tersebut digunakan untuk penegakan hukum, jaminan sosial bagi petani tembakau, pembangunan infrastruktur pertanian, serta peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
“Penggunaan DBHCHT akan terus kami arahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan di daerah,” kata Yuhronur.
Satpol PP Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa sosialisasi bahaya rokok ilegal terus digencarkan di berbagai wilayah kecamatan. Edukasi dikemas dalam kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dan menyasar pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga kepala desa.
“Sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, kami telah laksanakan 72 operasi. Target kami mencapai 200 operasi tahun ini,” ujar Jarwito.
Setiap kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin