Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, RadarBangsa.co.id – Ada yang berbeda dalam konferensi pers di Polres Demak. Usai menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti kepada korban.

“Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagai mana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi,” kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Mugiarto, Rabu (29/3/2022).

Budi juga menambahkan, Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini. “Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga  Usung Konsep Trilema Energi, PLN Tingkatkan Efisiensi Pembangkit Jawa-Bali

Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menjadi korban curanmor. Pelakunya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak. Tersangka ditangkap setelah 6 kali melakukan pencurian motor di 6 wilayah berbeda. Hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi terakhir tersangka terjadi saat ia mencuri motor Mugiarto pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap.

Baca Juga  Kesulitan Mendapatkan Migor Curah, Polres Demak Bantu Agen Aktifasi Aplikasi SIMIRAH

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.

“Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Budi.

Baca Juga  Program Aku Sedulurmu, Sebanyak 12 Anak Yatim di Demak Dapat Santunan

Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.

“Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya,” ungkap Mugiarto.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB