SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Zainam, ibunda Rozak yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan cara dikubur hidup-hidup di Kabupaten Sampang pada bulan April 2023 lalu menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim didampingi bagian hukum DPC Projo Sampang, Jumat (03/12/2023), perihal permohonan penanganan secara profesional nomor perkara : 154/Pid.B/2023/PN. SPG atas nama Terdakwa Maddah alias Mat Dehri.
“Pembunuh anak saya itu (Mat Dehri) katanya dirawat di Rumah Sakit (RS), tapi ternyata dirawat di rumahnya. Itu cuma tipu, saya tak menerima dan tak rela,” beber Zainam yang tak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengungkap sampai sekarang Mat Dehri belum disidang. Zainam menuntut keadilan dan juga menangkap semua pelaku yang telah membunuh anaknya tersebut.
“Tolong pembunuh anak saya ditangkap dan dihukum mati. Dua pelaku pembunuhan anak saya sampai saat ini belum ditangkap,” serunya.
Sutrisno, salah seorang Kuasa Hukum Zainam dari DPC Projo Sampang menambahkan sebelum datang kesini pihaknya telah melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Namun, ia menyayangkan hasil audensi tersebut belum membuahkan hasil.
“Jadi kami kesini itu meminta dan mengadu kepada Kejati Jatim. Surat kami ini langsung ditujukan kepada Kejagung di Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Cuma kami ada tembusan di Kajati Jatim,” bebernya.
Dia menyatakan pihaknya yang notabene pihak luar tentunya tidak mengerti Mat Dehri benar sakit atau tidak. Jadi sambungnya, kalau bisa Kejaksaan bisa bertindak secara profesional dalam menangani perkara ini.
Sutrisno menjelaskan menurut informasi yang pihaknya dapatkan, Mat Dehri masih berada di rumahnya. Keluarga korban lanjutnya, hanya disodorkan selembar kertas dari Kejaksaan (Kejari Sampang) bahwa dia (Mat Dehri) itu sakit.
“Bisa aja dia pura-pura sakit di rumah. Kalau bisa Kajati Jatim Cq Aswas turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi kalau sekarang ini Terdakwa sedang berada di rumahnya,” pintanya.
Pihaknya kata Sutrisno menduga kuat adanya permainan oknum dalam proses pembantaran Mat Dehri itu. Karena menurutnya kasus ini bukan kasus biasa tetapi masalah pembunuhan berencana dengan tidak wajar yang mana korban dibunuh dengan cara dikubur hidup-hidup.
“Termasuk kepolisian ada PR (Pekerjaan Rumah) terhadap 2 pelaku lainnya yang belum tertangkap,” sentilnya.
Dirinya memastikan apabila pengaduannya tetap tidak ada lanjut, pihaknya akan tetap melangkah untuk upaya hukum berikutnya.
“Termasuk melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena tidak profesional menangani perkara ini,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, RadarBangsa.co.id masih terus berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kajati Jatim terkait surat pengaduan Zainam yang di advokasi oleh DPC Projo Sampang tersebut.