Terkait Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Tetapkan RTD dan FA Sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto melaksanakan konferensi pers menetapkan RTS dan FA tersangka

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto melaksanakan konferensi pers menetapkan RTS dan FA tersangka

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah mengumpulkan data-data berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat pimpinan tersangka RTS (42).

Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mendalami motif dibalik berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si didampingi Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto melaksanakan konferensi pers yang menetapkan RTS dan FA (41) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penyebaran berita bohong serta keonaran, Rabu, (15/01/2020) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Baca Juga  Halal Bihalal Kelurahan, Sofia Ajak Warga Peduli Terhadap Wilayah

RTS mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.

Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi kelengkapan dirinya untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang Raja,jelas Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Baca Juga  Karir Melejit Ahmad Luthfi dari Non-Akpol Hingga Jadi Kapolda Jateng

Beberapa kelengkapan yang disiapkan RTS antara lain kartu dari PBB. Kemudian RTS menyampaikan wangsit-wangsit kepada warga agar terpengaruh menjadi pengikutnya.

Sudah hampir 150 orang yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat ini, imbuh Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Dengan berbekal keyakinan apabila menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat maka akan terbebas dari malapetaka, dari berbagai bencana dan akan terjadi perubahan yang lebih baik dalam kehidupanya, para pengikut Keraton yang dideklarasikan pada (29/12/2019) lalu ini rela untuk membayar iuran sampai dengan puluhan juta rupiah.

Baca Juga  Mantan Kades Wonoayu Lumajang jadi Tersangka Terkait Penyalahgunaan Dana BKK

Kapolda Jateng menyampaikan kepada masyarakat melalui media bahwa ini adalah kasus penipuan atau kriminal bukan budaya, sehingga masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak terjadi banyak korban lagi.

Selanjutnya Polda Jawa Tengah akan mendalami berapa banyak yang sudah menjadi korban dari Keraton Agung Sejagat ini. (RB Jateng).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB