Terlalu Enteng Putusan Hakim Kasus Penganiayaan di PP Amanatul Umah Pacet Hingga Tewas, Orang Tua Korbang Kecewa

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penganiayaan/Net

Ilustrasi Penganiayaan/Net

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Orang tua korban, Miftahul Ulum, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhi hukuman pembinaan tiga bulan kepada para pelaku.

“Saya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Hukuman tiga bulan koq masih berat maling kotak amal. Ini anak saya Gallan dianiaya di ponpes hingga tewas oleh pelaku, masak hukumannya enteng kayak gitu,” ujar Ulum, Selasa (26/4).

Sebelumnya Ulum juga mengungkapkan, kasus penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian putranya di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto itu tidak sampai terulang dikemudian hari oleh santri-santri lainnya.

Saat persidangan, ia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto serta Jaksa Penuntut Umum agar dalam menangani perkara ini benar-benar memutus pelaku dengan seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam persidangan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) yang tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto memasuki babak akhir, yakni tahap putusan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai oleh majelis hakim Sunoto, pada Senin (25/4) kemarin, dimulai sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan. Sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap santri asal Lamongan, Gallan Taryarka Raisaldy hingga membuatnya meninggal.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Ivan Yoko saat dikonfirmasi berkaitan dengan hasil putusan sidang membenarkan akan hal itu.

“Iya benar, hasil putusan sidang seperti itu. Kalau tidak salah putusan tiga bulan hukuman pembinaan itu berada di dalam lapas,” ujarnya singkat.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru