Terpidana Tipu Gelap Greddy Harnando Kembali Diseret ke Meja Hijau

Terpidana tipu gelap
Terdakwa Greddy Harnanto sebelumnya berstatus terpidana kasus tipu gelap jual beli Vespa dan divonis 10 bulan penjara (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terpidana tipu gelap jual beli vespa, Greddy Harnando kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada korban inisial CS dengan modus kerjasama supplier sprei merek king koil ke rumah sakit, sehingga mengakibatkan CS merugi hingga Rp 4,8 miliar.

Persidangan perkara tipu gelap dengan Terdakwa Greddy Harnando ini digelar di ruang sidang Tirta 2, Kamis (16/05/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan sempat molor, sehingga baru dimulai pukul 16.15 WIB secara telekonferensi.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan ini Majelis Hakim diketuai Hakim Tyo Anantyo, serta Hakim Anggota Djuanto dan Opusunggu. Bertugas sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni Agus Budiharto dan Vini Angeline. Sedangkan Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Greddy Harnando yaitu Achmad Junaidi dan Enis Sukmawati.

Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo terlebih dahulu meminta surat kuasa asli dari PH-nya Terdakwa Greddy Harnando sebelum Penuntut Umum membacakan dakwaan.

Setelah memeriksa surat kuasa dan memberikan kesempatan juga kepada Penuntut Umum untuk melihat surat kuasa itu, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan.

Penuntut Umum Agus Budiharto dan Vini Angeline secara bergantian membacakan dakwaan sekitar kurang lebih 30 menit.

Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Tyo Anantyo bertanya kepada Terdakwa Greddy Harnando apakah sudah paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

“Iya yang mengerti Yang Mulia,” ucap Terdakwa Greddy Harnando lewat sambungan video call.

Selanjutnya, Hakim Ketua Tyo Anantyo bertanya kepada Terdakwa Greddy Harnando apakah akan mengajukan Eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan). Setelah berunding dengan PH-nya, Terdakwa Greddy Harnando memutuskan untuk tidak mengajukan Eksepsi.

Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa Greddy Harnando melalui PH-nya tersebut, Ketua Majelis Hakim Tyo Anantyo memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 20 Mei 2024 dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.

Seusai persidangan, Achmad Junaidi, PH-nya Terdakwa Greddy Harnando mengatakan ada beberapa poin yang pihaknya cermati. Pertama contohnya, terang Master Djun, panggilan populisnya, disebutkan bahwa Greddy yang memberikan data tentang masalah PO kepada CS.

“Tetapi yang memberikan PO itu adalah Indah Catur Agustin,” dalihnya.

Terkait dengan perkara ini menurutnya agak aneh kenapa kok di split dalam satu perkara yang sama.

“Ada apa?,” ujarnya bertanya-tanya.

Disinggung mengapa tidak mengajukan Eksepsi, dia melihat tidak mengajukan Eksepsi terkait formil perkara. Tapi Master Djun mengisyaratkan nanti keberatan-keberatan akan disampaikan dalam Pledoi (pembelaan).

“Karena perkaranya banyak, teman teman insan pers tahu, perkaranya Greddy tidak mungkin selesai setahun,” tutupnya.

Terpisah, Bernadetta selaku Kuasa Hukumnya saksi korban CS menilai dakwaan Penuntut Umum sudah sesuai dengan fakta.

Menurut Advokat dari Kantor Hukum Impartial Law Office tersebut, perkara Greddy Harnando ini ada kaitannya dengan perkara dengan Terdakwa atas nama Indah Catur Agustin.

“Indah Catur Agustin merupakan Direktur PT. GARDA TAMATEK INDONESIA, sedangkan Greddy Harnando adalah komisaris PT. GARDA TAMATEK INDONESIA,” bebernya, Kamis (16/05/2024), malam.

Advokat berparas cantik ini menjelaskan keduanya (Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin) didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap yaitu investasi bodong dengan memakai nama brand King Koil agar para investor / korban yakin dan mau menyetorkan sejumlah dana ke rekening PT. GTI yang dikelola oleh Para Terdakwa.

“Padahal keterangan dari pihak King koil menyatakan tidak pernah ada kerjasama dengan PT.GTI alias fiktif,” ungkapnya.

Bernadetta menegaskan sampai dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN, para Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban CS.

Sebagai informasi, selain korban CS masih ada korban – korban lain yang saat ini sudah melaporkan Para Terdakwa di Polda Jatim maupun di Polrestabes Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *