LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Operasi ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan berhasil menemukan lima pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Operasi ini dilaksanakan di berbagai tempat kos di Kabupaten Lamongan, Pada Sabtu (16/3/2024) malam.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Lamongan, Sutrisno, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian Resor Lamongan, dan Garnisun. Sasaran operasi mencakup tempat kos, warung, dan kafe di wilayah Kota dan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Razia dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Operasi ini juga dilaksanakan menjelang bulan Ramadan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan menjaga kekhusyukan bulan suci ini dengan perilaku yang baik,” kata Sutrisno, Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Lamongan, pada hari Minggu (17/3/2024).
Sutrisno menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan lima pasangan tanpa ikatan pernikahan yang berada di dalam kamar kos. Mereka ditangkap di kamar kos Rumpon Puri Agha yang terletak di Groyok gang Pusaka Lamongan.
“Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Pemilik rumah kos juga dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan ketertiban umum di Lamongan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman menjalani aktivitas sehari-hari selama bulan Ramadan,” tambahnya.