BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Tim gabungan dari Koramil 0829 Kamal, Polsek Kamal serta Satpol PP gelar razia yustisi pendisiplinan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di jalan Raya Trunojoyo, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa timur, Kamis (24/9/2020).
Sasaran utamanya ialah warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas maupun pada saat melintas di ruas jalan kota Bangkalan.
Tidak hanya itu, Tiga Pilar tersebut juga merazia berbagai warung-warung yang ada di sekitar Kantor Kecamatan Kamal serta pedagang kaki lima maupun pengunjung warung.
Sanksi bagi pelanggar prokes apabila mendapati hal yang melanggar peraturan protokol kesehatan, petugas langsung memberikan himbauan serta sanksi tindakan.
“Kami akan terus melakukan razia yustisi ini sampai batas yang telah di tentukan. Dan kami juga menghimbau serta memberikan sanksi tindakan untuk push up hingga melafalkan Pancasila serta sanksi berupa menyapu di tempat fasilitas umum dan juga menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada warga yang tidak menggunakan masker tersebut,” ucapnya Mahrus Camat Kamal.
Kegiatan pendisiplinan semacam ini akan terus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Harapan kami, masyarakat sadar akan peduli kesehatan dan selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta selalu memakai masker jika hendak keluar rumah maupun hendak beraktifitas, semoga covid 19 cepat berakhir umumnya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
(L4N)