Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Gagal Praperadilan

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan Praperadilan ,Senin (15/1) di PN Sidoarjo  (Foto: Radarbangsa)

Suasana sidang putusan Praperadilan ,Senin (15/1) di PN Sidoarjo (Foto: Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, Erjuna Wisnu Gautama, pada Senin (15/1), mengambil keputusan untuk menolak permohonan praperadilan dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi yang terlibat dalam proyek pasang baru 2012-2015 di PDAM Delta Tirta senilai Rp 6,1 Miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH, dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. JRH, tersangka kedua, merupakan Bendahara KPRI Delta Tirta. Sedangkan SH, tersangka ketiga dengan inisial, adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

“Hakim tunggal Erjuna Wisnu Gautama menyatakan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon seluruhnya,” jelasnya saat membacakan putusan.

Dalam penjelasan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan  oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap ketiga tersangka tersebut sah menurut hukum. Proses hukum terkait pokok perkara penetapan tiga tersangka akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dimas Yemahura SH, selaku kuasa hukum pemohon, mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan hakim tunggal pra peradilan. Ia menyatakan kekecewaan karena hakim tidak berani melakukan terobosan dalam keadilan terkait dugaan kerugian negara.
“Hakim sepertinya kurang yakin dengan audit inspektorat, yang membuat klien kami jadi tersangka, ini aneh,” ungkapnya.

Meskipun kecewa dengan putusan, Dimas mengapresiasi upaya dalam praperadilan ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main.
“Kami akan berjuang keras membela klien kami demi keadilan karena perkara ini sarat dengan kepentingan,” tegasnya.

Dimas berharap agar dalam sidang pengadilan selanjutnya, hakim memiliki keberanian untuk memutus perkara ini demi asas keadilan dan kemanusiaan.

“Saya yakin kasus ini sarat dengan kepentingan dan intervensi pihak lain, makanya dibutuhkan keberanian untuk mengadilinya,” tandasnya.

Tiga tersangka yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015.
“ Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan pada periode tersebut,”imbuhnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB