SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, Erjuna Wisnu Gautama, pada Senin (15/1), mengambil keputusan untuk menolak permohonan praperadilan dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi yang terlibat dalam proyek pasang baru 2012-2015 di PDAM Delta Tirta senilai Rp 6,1 Miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH, dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. JRH, tersangka kedua, merupakan Bendahara KPRI Delta Tirta. Sedangkan SH, tersangka ketiga dengan inisial, adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
“Hakim tunggal Erjuna Wisnu Gautama menyatakan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon seluruhnya,” jelasnya saat membacakan putusan.
Dalam penjelasan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap ketiga tersangka tersebut sah menurut hukum. Proses hukum terkait pokok perkara penetapan tiga tersangka akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dimas Yemahura SH, selaku kuasa hukum pemohon, mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan hakim tunggal pra peradilan. Ia menyatakan kekecewaan karena hakim tidak berani melakukan terobosan dalam keadilan terkait dugaan kerugian negara.
“Hakim sepertinya kurang yakin dengan audit inspektorat, yang membuat klien kami jadi tersangka, ini aneh,” ungkapnya.
Meskipun kecewa dengan putusan, Dimas mengapresiasi upaya dalam praperadilan ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main.
“Kami akan berjuang keras membela klien kami demi keadilan karena perkara ini sarat dengan kepentingan,” tegasnya.
Dimas berharap agar dalam sidang pengadilan selanjutnya, hakim memiliki keberanian untuk memutus perkara ini demi asas keadilan dan kemanusiaan.
“Saya yakin kasus ini sarat dengan kepentingan dan intervensi pihak lain, makanya dibutuhkan keberanian untuk mengadilinya,” tandasnya.
Tiga tersangka yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015.
“ Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan pada periode tersebut,”imbuhnya.