Tiga Tersangka Kasus Ruislag Sumenep, Rugikan Negara 114 Miliar

Tiga tersangka
 Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaaan tindak pidana korupsi di tiga desa di Kab. Sumenep (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ruislag atau tukar guling tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, yang diwakili oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dirmanto, dan didampingi oleh Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Rabu siang, 5 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Edy memaparkan bahwa kasus tukar guling tanah ini melibatkan sekitar 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektar lahan yang terjadi pada tahun 1997. Berdasarkan penilaian BPKP Kabupaten Sumenep, negara dirugikan sebesar Rp 114.440.000.000, dengan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di tiga desa yaitu Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor.

“Saat ini, Subdit Tipidkor telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur PT. SMIP (HS), seorang pegawai BPN (MH), dan Kepala Desa (MR),” ungkap AKBP Edy.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka karena tanah pengganti dalam kasus ruislag tersebut yang berada di Pabrasan ternyata fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat melaporkan masalah ini ke Polda Jatim, dan penyelidikan oleh Subdit Tipidkor mengungkap bahwa tanah tersebut sebenarnya milik warga dari ketiga desa tersebut.

“Kami menelusuri kasus ini mulai dari akta jual beli (AJB) yang ternyata tidak terdaftar baik di PPAT maupun di Kecamatan. Setelah dicek, semua dokumen tersebut ternyata fiktif,” tegasnya.

Edy menambahkan bahwa tersangka HS telah memalsukan dokumen terkait proses peralihan tanah yang tidak sesuai prosedur antara PT SWIP dan pihak desa. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pendalaman keterangan.

“Selama proses penyelidikan kasus ini, Subdit Tipidkor juga menerima gugatan praperadilan dari Direktur PT SMIP. Namun, Pengadilan menolak gugatan tersebut,” jelas Edy.

Setelah gugatan ditolak, HS masih berusaha menjual obyek tanah tersebut. Beberapa dokumen sertifikat diajukan ke BPN Kabupaten Sumenep. HS juga diketahui memberikan uang kepada ketiga kepala desa terkait tanah pengganti yang disewanya.

“Kami juga telah meminta keterangan dari ketiga kepala desa yang mengaku tidak tahu lokasi tanah pengganti tersebut. HS pun tidak mengetahui letak tanah tersebut. Kami cek di Pemkab Sumenep, dan tanah dari ketiga desa itu belum terdaftar sebagai tanah kas desa,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *