Tragedi Pembunuhan Kepala Keamanan di Semarang, Identitas Pelaku Terungkap

kepala
Tersangka pelaku pembunuhan (IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kepolisian telah mengidentifikasi pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di pos satpam kawasan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban adalah Edy Russianto, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan Kawasan Industri Banjardowo.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa korban tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri, yang kini telah ditangkap. Saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kompol Andika menyatakan, “Korban adalah kepala penjaga di sana, dan tersangka adalah anak buahnya,”ujarnya

Bacaan Lainnya

Pelaku, yang bernama M Hasim (58), ditangkap tak lama setelah kejadian di tempat kejadian perkara. “Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam. Tersangka berinisial MH, berusia 58 tahun dan berdomisili di Genuk,” ungkap Kompol Andika.

Menurut keterangan Kompol Andika, korban tewas ditembak oleh pelaku menggunakan airsoft gun. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban ditembak sebanyak lima kali di bagian kepala, dengan pecahan proyektil bersarang di kepalanya.

Peristiwa tragis itu terjadi di pos pengamanan kawasan Industri Banjardowo Genuk pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Pertengkaran terjadi antara korban dan pelaku terkait gaji dan perubahan jadwal shift, yang berujung pada adu fisik.
“Terduga korban mengaku membawa senjata airsoft gun di dalam tasnya. Namun, kami masih menyelidiki siapa sebenarnya pemilik senjata tersebut,” tambah Kompol Andika

Tersangka mengakui bahwa saat kejadian, dia bertindak karena emosi dan merebut senjata dari tangan korban. “Saya menarik korban dan membuatnya terjatuh,” katanya.
Tersangka kemudian melepaskan lima tembakan ke kepala korban dari jarak dekat, sebelum memukulnya dengan paving block.

Setelah kejadian, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, namun akhirnya ditangkap oleh polisi. Dia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 dan 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3), yang dapat menghadapinya hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *