Tragedi Pembunuhan Kepala Keamanan di Semarang, Identitas Pelaku Terungkap

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pembunuhan (IST)

Tersangka pelaku pembunuhan (IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kepolisian telah mengidentifikasi pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di pos satpam kawasan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban adalah Edy Russianto, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan Kawasan Industri Banjardowo.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa korban tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri, yang kini telah ditangkap. Saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kompol Andika menyatakan, “Korban adalah kepala penjaga di sana, dan tersangka adalah anak buahnya,”ujarnya

Pelaku, yang bernama M Hasim (58), ditangkap tak lama setelah kejadian di tempat kejadian perkara. “Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam. Tersangka berinisial MH, berusia 58 tahun dan berdomisili di Genuk,” ungkap Kompol Andika.

Menurut keterangan Kompol Andika, korban tewas ditembak oleh pelaku menggunakan airsoft gun. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban ditembak sebanyak lima kali di bagian kepala, dengan pecahan proyektil bersarang di kepalanya.

Peristiwa tragis itu terjadi di pos pengamanan kawasan Industri Banjardowo Genuk pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Pertengkaran terjadi antara korban dan pelaku terkait gaji dan perubahan jadwal shift, yang berujung pada adu fisik.
“Terduga korban mengaku membawa senjata airsoft gun di dalam tasnya. Namun, kami masih menyelidiki siapa sebenarnya pemilik senjata tersebut,” tambah Kompol Andika

Tersangka mengakui bahwa saat kejadian, dia bertindak karena emosi dan merebut senjata dari tangan korban. “Saya menarik korban dan membuatnya terjatuh,” katanya.
Tersangka kemudian melepaskan lima tembakan ke kepala korban dari jarak dekat, sebelum memukulnya dengan paving block.

Setelah kejadian, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, namun akhirnya ditangkap oleh polisi. Dia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 dan 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3), yang dapat menghadapinya hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB