LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025 disetujui dalam rapat paripurna hari keempat, Senin (30/6), yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan. Dari tujuh Raperda tersebut, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD Lamongan.
Materi Raperda yang disetujui mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025–2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, hingga perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selain itu juga disahkan regulasi tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
Raperda-raperda tersebut telah melalui proses pembahasan intensif bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD, panitia khusus (Pansus), serta perwakilan seluruh fraksi. Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar hingga rapat-rapat pembahasan bersama tim eksekutif, telah dilalui secara transparan dan partisipatif.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan bukan hanya produk hukum, tetapi juga cerminan komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah bukan sekadar administratif. Ini adalah wujud semangat kolaborasi kita dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif dan aplikatif. Ketujuh perda ini akan menjadi pijakan kuat dalam menjalankan program prioritas pembangunan Kabupaten Lamongan,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur, ketujuh peraturan daerah tersebut siap menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan strategis daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lamongan,Drs. H. Kacung Purwanto, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif semua pihak dalam proses pembahasan. Ia menyebutkan bahwa setiap masukan dari fraksi maupun masyarakat telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi masing-masing Raperda.
“Pansus bersama tim Raperda Pemkab telah bekerja maksimal, didukung dengan kajian, riset, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pembentukan perda bukan pekerjaan sepihak, tapi hasil proses kolektif yang mendalam,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Pansus DPRD juga merekomendasikan agar hasil persetujuan Raperda segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan fasilitasi dan ditetapkan dalam lembaran daerah. Pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD serta perangkat daerah terkait.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin