INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Pemerintah terus menuntut Rakyat agar taat membayar Pajak dan Mendenda bagi Rakyat yang telat membayar Pajak, Namun setelah rakyat membayar pajak tersebut, Akhirnya aangnya di Korupsi. Pasalnya uang SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang sudah dibayarkan Rakyat, teryata masih tertungak atau terutang SPPT PBB nya.
Sementara, Salah seorang Aktivis dari LSM DRBI, Ahmad Masturi yang akrab di Sapa Bang Rintik, pada Kamis (9/6/2022). mengatakan, Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan Praktik Korupsi Uang Pajak Bumi dan Bangunan yang terjadi di Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Ucapnya.
“Dengan terjadinya hal itu, Semakin mendorong nalar kritis kami sebagai aktivis untuk bergerak, memobilisasi kekuatan demi melawan kedzaliman, karena ini, sudah jelas merugikan Rakyat dan Negara. ujar Ahmad Masturi.
Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan, dengan rutin membayar pajak, pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu, pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.
Lebih Lanjut, Rintik menjelaskan, dari Aksi kejahatan tersebut, diduga terjadi sejak tahun 2017, Oleh sebab itu, untuk mencegah Praktik Korupsi Uang para wajib pajak. Pemerintah harus Exra ketat dalam pengawasaannya. Jelasnya.
Rintik mengungkapkan, kasus dugaan korupsi uang rakyat dari dana Pajak Bumi dan Bangunan yang terjadi di desa Sukamelang kecamatan Kroya kabupaten Indramayu, terbongkar saat ingin balik nama ternyata masih ada tunggakan. Ungkapnya.
Dia, Menambahkan, Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas. Dugaan praktik korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan yang terjadi di Desa Sukamelang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, karena oknum tersebut sudah menghambat pembangunan dan merugikan negara. Pungkasnya.